BANYUASIN (Realita)– Sebuah video berdurasi 44 detik menjadi bukti dugaan penggunaan aset pemerintah untuk kepentingan kampanye politik.
Dalam video tersebut, terlihat sebuah mobil hitam yang diduga milik salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Banyuasin sedang mengangkut kipas angin dan peralatan lain untuk dikembalikan ke kantor Kecamatan Talang Kelapa, Kamis (21/11/2024).
Baca juga: Dugaan Kecurangan PSU Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
Tindakan ini memicu sorotan publik karena melibatkan fasilitas pemerintah dalam kegiatan di luar kepentingan pemerintahan.
Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, mengecam keras dugaan keterlibatan pihak Kecamatan Talang Kelapa dalam mendukung salah satu Paslon.
Baca juga: Rekapitulasi Suara: Pasangan Ade Kuswara Kunang - Asep Surya Atmaja Unggul di Pilkada Kab Bekasi
“Sangat disayangkan jika benar barang inventaris kantor kecamatan dipinjamkan untuk kegiatan kampanye. Fasilitas tersebut adalah milik negara, bukan milik pribadi yang bisa dipergunakan sesuka hati. Pemerintah Banyuasin harus memberi sanksi tegas kepada pihak terkait,” ujar Sepriadi.
Ia menambahkan bahwa pihak kecamatan seharusnya menolak permintaan penggunaan barang inventaris untuk kegiatan di luar tugas resmi pemerintah.
Baca juga: Rekapitulasi di Jaktim, Pasangan Pram-Doel Unggul di Tiga Kecamatan
“Ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan yang melarang ASN atau perangkat pemerintahan untuk terlibat dalam kegiatan politik, apalagi menggunakan fasilitas negara,” tegasnya.
Aturan ini jelas diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014
Dan pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010.andre
Editor : Redaksi