Setelah 3 Jam Dibiarkan Sendiri Dalam Ruangan, Tom Lembong Tiba-Tiba Ditetapkan Tersangka

realita.co
Tom Lembong (kaos biru) dihadirkan secara online dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). Foto: Heri

JAKARTA (Realita) - Tersangka dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembon atau Tom Lembong akhirnya dihadirkan secara online dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

Di layar zoom, Tom yang mengenakan polo shirt berwarna biru dongker terlihat didampingi dua penyidik.  Tom kemudian membacakan kesaksian terkait dengan kronologi pemeriksaan dan penahanan.

Baca juga: DPR Cecar Jaksa Agung Soal Kasus Tom Lembong, Curiga Ada Pesanan hingga Tuduhan Balas Dendam Politik

Dia menjelaskan, kronologi pemeriksaan dan penahanan yang ia alami di bulan Oktober 2024.

"Saya dipanggil 4 kali oleh Kejaksaan, pada tanggal 8, 16, 22 dan 29 Oktober 2024 sebagai saksi untuk memberi keterangan," kata Tom dalam keterangan yang ia baca.

"Saya tidak meminta untuk didampingi penasehat hukum. Pada 4 kali kesempatan tersebut justru tidak ada indikasi apapun bahwa saya dicurigai dalam hal apapun," tambahnya.

Tom mengatakan, pada pemeriksaan terakhir dirinya menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 16.00 WIB dan kemudian sekitar 3 jam dia dibiarkan tanpa ada alat komunikasi.

Baca juga: Surat Tom Lembong dari Dalam Tahanan: Saya Akan Terus Mengabdi untuk Indonesia

"Pada pemeriksaan keempat oleh Kejaksaan saya menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 4.00 WIB sore, kemudian kira-kira 3 jam," ujarnya. 

"Saya dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi. Hanya keluar 1-2 kali untuk ke toilet dan cek hp sebentar yang tersimpan di loker," tambah dia.

Tom mengaku kaget ketika pada pukul 19.00 WIB malam dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik langsung memberi tau bahwa berdasarkan rapat pimpinan diputuskan bahwa dirinya segera ditahan.

Baca juga: Melawan, Tom Lembong Ajukan Praperadilan

"Tiba-tiba sekitar pukul 7.00 WIB pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan. Pemeriksa langsung memberitahu saya bahwa atas bukti pemeriksaan dan keputusan rapat pimpinan Kejaksaan menetapkan saya sebagai tersangka," lanjutnya. 

"(Kejaksaan) memutuskan bahwa saya segera ditahan. Tentunya saya lumayan shock, karena setiap kesaksian yang saya berikan, saya yakin tidak berbuat kesalahan," lanjutnya.pas

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru