Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong, JPU Nyatakan Pikir-Pikir untuk Banding

JAKARTA (Realita)- Pihak Kejaksaan Agung atau Kejagung mengungkapkan respons jaksa penuntut umum atau JPU atas vonis 4,5 tahun eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di kasus korupsi impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, JPU menghormati putusan tersebut.

Namun, JPU tengah mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis Tom Lembong.

"Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim,” ucap Anang, Minggu (20/7/2025).

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Tom Lembong dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan.

Hakim mengatakan, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, Jumat (18/7/2025).

Selain itu, hakim juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis hakim untuk Tom Lembong lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa yaitu, 7 tahun penjara dan membayar denda Rp750 juta (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tom tidak dibebani uang pengganti lantaran tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait impor gula.

Dalam putusannya, majelis hakim turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis Tom.

Menurutnya, hal memberatkan yakni Tom saat menjadi menteri perdagangan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis.

Dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang Dasar 45 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial.

Tom juga dinilai tidak melaksanakan tugas berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan perundang-undangan sebagai dasar mengambil kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.

"Tiga, terdakwa saat sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggungjawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen,” ujar hakim ketua.

Tom juga dinilai telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir untuk mendapatkan harga gula kristal putih yang stabil dan terjangkau.

Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim meliputi Tom belum pernah dihukum.

Ia juga tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan, serta bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.rin

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ngebut, Mobil Tabrak Pembatas Jalan

THANH HOA (Realita)- Pengemudi menabrak pembatas jalan, apa yang terjadi selanjutnya mengejutkan semua orang. Thanh Hoa, Vietnam. Baru-baru ini, warganet …