SURABAYA (Realita)- Ketua majelis hakim Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH secara tegas meminta agar oditur Letkol Yadi mencantumkan permohonan restitusi (ganti rugi) dalam tuntutan perkara KDRT dengan Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra. Hal itu diungkapkan hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer Surabaya, Selasa (26/11/2024).
Dalam persidangan yang mestinya mengagendakan pembelaan (pledoi) atas tuntutan delapan bulan yang diajukan oditur dalam persidangan pekan lalu, namun majelis hakim menunda karena memberikan kesempatan pada oditur untuk merevisi tunutan.
Baca juga: Oknum Polisi Halut Diduga Aniaya Istri, Laporan Tak Kunjung Diproses
“ Sesuai Perma nomor 1 tahun 2022 yang mana disebutkan bahwa permohonan ganti rugi atau restirusi wajib dicantumkan dalam tuntutan. Untuk itu kita berikan kesempatan pada oditur untuk merevisi tuntutan dengan mencantumkan restitusi,” ujar hakim Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH.
Majelis hakim juga menyebutkan bahwa sidang perkara pidana akan dilanjutkan setelah urusan keperdataan (ganti rugi) selesai. Majelis hakim juga memerintahkan pada kuasa hukum pemohon restitusi untuk turut mengikuti persidangan yang akan digelar pada 2 Desember 2024 nanti.
“ Untuk tim kuasa hukum harap membawa bukti asli berkaitan dengan kompensasi yang diajukan,” ujar hakim Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH.
Mahendra Suhartono selaku kuasa hukum pemohon yakni dokter Mae’dy mengatakan pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang memberikan kesempatan pada oditur untuk merevisi tuntutan atas permohonan restitusi dari pihaknya.
Mahendra menyebutkan, permohonan restitusi ini sangat penting karena korban dalam hal ini dokter Mae’dy tidak hanya mengalami kekerasan fisik dan psikis. Namun juga sangat dirugikan secara materi.
Baca juga: Komnas Perempuan Akan Pantau Perkara dr. Maedy
"Hari ini kami melihat kebijaksanaan hakim dalam mengadili suatu perkara, kami sangat mengapresiasi tindakan majelis hakim yang menggunakan hati nuraninya dalam mengadili suatu perkara. Seperti fakta yang terungkap di persidangan tadi, Majelis Hakim memperhatikan kepentingan korban tindak pidana dengan meminta oditur militer merevisi tuntutannya yang sudah dibacakan, untuk memasukan restitusi dari Korban,” ujar Mahendra.
Hal tersebut lanjut Mahendra, sebagai bentuk mentaati Perma 1 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana.
Restitusi tersebut diajukan oleh Korban karena mengingat dampak dari KDRT tersebut mengakibatkan Korban dan Anak-anak Korban nama baiknya tercemar selain itu Korban mengalami ganguan psikis juga telah mengeluarkan banyak biaya baik untuk pengobatan medis, psikologis, kehilangan gaji, transport dan biaya-biaya lainnya selama proses hukum ini berjalan.
Baca juga: Sidang KDRT, Ahli Sebut Dr Maedy dan Anaknya Alami Depresi Berat Dipicu Dr Raditya Bagus
“Bahkan dalam hasil restitusi yang dikeluarkan oleh LPSK juga mempertimbangkan biaya yang akan timbul dikemudian hari dalam hal ini biaya untuk perawatan psikologis korban beserta anak-anak korban,” ujar Mahendra.
Restitusi tersebut kata Mahendra amatlah berguna bagi korban untuk memulihkan kondisi kesehatannya juga. Disamping itu Korban saat ini merupakan tulang punggung keluarga satu2nya yang harus menghidupi keluarganya.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada LPSK yang senantiasa mengawal restitusi ini, kami berharap nantinya restitusi Korban dikabulkan oleh Majelis Hakim,” tutup Mahendra.ys
Editor : Redaksi