Akses Media dan Masyarakat Dibatasi saat Penghituangan Suara di Madiun

realita.co
Media hanya boleh meliput dengan jarak sekitar 15 meter dari lokasi penghitungan suara. Foto: Adi

MADIUN (Realita) – Tahapan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 Kota Madiun menemui persoalan. Salah satunya saat mengakses dan mendokumentasikan proses penghitungan suara Pilgub maupun Pilwalkot.

Tak hanya masyarakat, pewarta pun dilarang petugas di tempat pemungutan suara (TPS). Khususnya di TPS 8 Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Baca juga: Cawali Madiun Pak Maidi Sowan ke Kediaman Mbah Kuri Ponorogo

‘’Saya berniat melakukan peliputan namun dilarang masuk gedung TPS. Petugas meminta peliputan di luar gedung,’’ ungkap Mochamad Adi Saputro, salah seorang jurnalis di Kota Madiun.

Ketika diminta liputan di luar gedung, lanjut Adi, akses mendokumentasikan proses penghitungan suara sangat terbatas. Bahkan, pintu gedung ditutup oleh petugas.

‘’Ketika teman-teman jurnalis konfirmasi ke komisioner KPU, ternyata diperbolehkan liputan dan akhirnya petugas membuka pintu gedung. Tapi, diminta untuk dokumentasi tetap di luar gedung,’’ bebernya.

Adi Jaguar sapaan akrabnya mengaku, peliputan media maupun masyarakat yang ingin melihat proses penghitungan suara itu tidak bisa dilihat secara jelas. Lantaran jaraknya sekitar 15 meter. Mata telanjang maupun kamera juga tidak bisa melihat secara jelas.


Menurut Adi, aturan atau larangan peliputan tersebut cukup membingungkan. Sebab, terdapat sebagian TPS yang bisa diakses lebih dekat ketimbang di TPS 8 Kelurahan Nambangan Kidul itu. Termasuk melakukan dokumentasi hingga siaran langsung di media sosial.

‘’Sikap petugas tidak sesuai dengan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil,’’ sebut Adi.

Baca juga: Survei Terbaru: Madiun Kuasai Medan, Bonus Turun, Dadi Naik

Larangan akses peliputan penghitungan suara tersebut ternyata mengundang reaksi masyarakat setempat. Masyarakat menyesalkan sikap petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan Satlinmas di TPS. Apalagi, aturan larangan tidak jelas.

‘’Seharusnya penghitungan suara terbuka bagi masyarakat. Peliputan pewarta juga untuk masyarakat. Kalau seperti ini terlalu jauh dan tidak terlihat,’’ kata Siswanto, warga Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Siswanto mengaku tidak pernah menerima sosialisasi tentang aturan larangan terhadap masyarakat untuk bisa memantau proses penghitungan suara. Padahal, kedatangan masyarakat untuk melihat proses tersebut merupakan bentuk partisipatif masyarakat ikut mengawal dan mengawasi jalannya pilkada.

‘’Tentu masyarakat kecewa. Aturannya tidak jelas,’’ ujarnya.

Baca juga: Masyarakat Ingin Maidi Lanjutkan Pembangunan Kota Madiun

Terpisah, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Rafif Ramadhan mengatakan, penempatan pemilih, pemantau, pewarta telah diatur. Termasuk kegiatan peliputan.

‘’Kalau meliput itu boleh, bahkan ada keringanan. Tidak pakai surat tugas, hanya perlu ID card. Tapi tidak di dalam TPS,’’ sebutnya.

Dia tak menampik telah memberikan arahan bagi KPPS terkait substansi penghitungan suara dapat terdengar suara sah atau tidak, bisa melihat lubang di kertas suara. Namun, jika gedung TPS tidak memadai, pihaknya menyarankan pewarta atau masyarakat memantau proses penghitungan suara di TPS yang terbuka agar dapat mengakomodir kegiatan peliputan maupun bagi masyarakat yang melakukan pemantauan.

‘’Kalau bentuk TPS seperti itu (TPS 8 Kelurahan Nambangan Kidul,red), saran saya mencari TPS yang penghitungannya bisa dilihat lebih mudah,’’ pungkasnya. adi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru