BADUNG - Perempuan asal Brasil berinisial AGA yang berprofesi sebagai pengacara di negaranya menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Bali. Ia dibayar Rp 7,8 juta dalam sekali berhubungan dengan pelanggan.
Perempuan berusia 34 tahun itu akhirnya dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kamis (28/11/2024).
Baca juga: Tak Bisa Tunjukan Indentitasnya, Satu WNA Nigeria Diusir Rudenim Denpasar
AGA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.
"Pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal, seperti prostitusi tidak dapat ditoleransi," ujar Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, dalam siaran pers, Jumat (29/11/2024).
Warga negara (WN) Brasil itu awalnya masuk ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. AGA datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari untuk berlibur di Pulau Dewata.
Sebelum datang ke Indonesia, AGA bekerja sebagai pengacara di Brasil. Profesi itu ia tekuni untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di negara asal.
Namun, AGA akhirnya ditangkap di vila kawasan Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, pada 13 November 2024 karena diduga terlibat prostitusi. Petugas Imigrasi mengamankan paspor AGA, alat kontrasepsi serta mata uang pecahan dolar Australia dan Euro dalam penangkapan itu.
Baca juga: Imigrasi Deportasi WN Belanda Karena Overstay dan Hidup Menggelandang di Bandara
Penangkapan AGA berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Petugas awalnya mendeteksi aktivitas mencurigakan melalui komunikasi digital.
AGA dalam pemeriksaan mengakui telah menjadi PSK demi memenuhi biaya hidupnya di Bali. AGA juga mengakui menerima bayaran sebesar Rp 7,8 juta untuk sekali pertemuan dengan pelanggan.
Komunikasi terkait pertemuan tersebut dilakukan melalui WhatsApp (WA) dengan pria dari Singapura. Namun, AGA tidak mengenal pria tersebut secara langsung.
Imigrasi Ngurah Rai menyatakan AGA telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, AGA diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk proses pendeportasian. AGA akhirnya dideportasi pada 28 November 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan tindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin imigrasi untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban umum.
"Kami berkomitmen untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian," ujar Pramella.adi
Editor : Redaksi