LSAK Harap KPK Tak Lagi Inferior, Sungkan Itu Aib Pemberantasan Korupsi

realita.co
Peneliti LSAK, Ahmad Hariri. Foto: Dok Realita.co

JAKARTA (Realita)-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berwenang mengusut kasus dugaan korupsi di ranah militer atau Tentara Nasional Indonesia sepanjang kasus tersebut dimulai pertama kali oleh KPK harus terimplementasi sebagai komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi. Koordinasi yang baik antar kedua lembaga diharapkan mampu menerapkan putusan MK yang final dan binding tersebut dengan baik juga.

"Sebab pemberantasan korupsi itu wujud penegakkan hukum yang tolak ukurnya due process of law dan objektivitas oleh siapapun yang menangani perkara sesuai amanat undang-undang, " ujar Ahmad Hariri Peneliti LSAK dalam keterangan tertulisnya kepada Realita.co, Senin (2/12/2024).

Maka dengan mempercayakan pada hukum, tidak perlu lagi ada ego sektoral dan tidak perlu ada split dalam satu perkara koneksitas," tambahnya.

Pada putusan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023, ujo materi Pasal 42 UU 30/2002 semula hanya berbunyi, “KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum".

"Pasal itu dinilai bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga ditambahkan frasa penegasan pada bagian akhir yang berbunyi, “Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai atau ditemukan oleh KPK", "ungkap Hariri.

Dengan putusan itu, Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) melihat, KPK mendapatkan penguatan kewenangannya sebagai lembaga utama dalam hal pemberantasan korupsi.

"Maka hal ini harus mengilhami seluruh insan KPK untuk lebih gencar melakukan pengusutan perkara yang bersifat big fish," ucapnya.

Artinya secara implisit insan KPK tidak boleh merasa inferior dalam melaksanakan tugasnya. Apalagi kok merasa sungkan dalam melaksanakan pemberantasan korupsi.

"Sungguh itu aib yang paling memalukan dalam pemberantasan korupsi," terang Hariri.

Kasus-kasus besar dengan yang melibatkan kerugian negara yang besar harus juga ditindak tegas.
Siapapun itu dan dari institusi apapun.

"Jadi jangan cuma tangani kasus korupsi daerah saja, tapi perkara yang melibatkan tokoh-tokoh elit banyak yang mandek," pungkasnya. (tom)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru