Pengadilan Vietnam Pastikan Hukuman Mati Konglomerat Truong My Lan segera Dilaksanakan

realita.co
Truong My Lan. Foto: Dok Nguyen

HO CHI MINH CITY- Pengadilan Vietnam pada Selasa (3/12/2024) memastikan hukuman mati untuk Truong My Lan, taipan properti yang melakukan penipuan 27 miliar dollar AS (Rp 430,13 triliun).

Lan (68) pada awal tahun ini divonis hukuman mati karena menggelapkan uang dari Saigon Commercial Bank (SCB), yang menurut jaksa ia kendalikan.

Baca juga: Vietnam Berani Vonis Mati Koruptor, Wanita Pengusaha Properti Ini segera Dieksekusi

Dia sempat mengajukan banding atas putusan tersebut dalam sidang selama sebulan, tetapi pengadilan Ho Chi Minh City menutuskan bahwa tak ada dasar untuk mengurangi hukuman mati Lan.

Namun, masih ada peluang baginya untuk lolos dari eksekusi apabila mengembalikan tiga perempat dari aset yang dicuri. Hukumannya dapat dikurangi menjadi penjara seumur hidup.

Akibat ulah Lan, puluhan ribu orang yang menginvestasikan tabungan mereka di SCB kehilangan uang.

Lan, yang mendirikan grup pengembang real estat Van Thinh Phat, sempat menyampaikan kepada pengadilan Ho Chi Minh City bahwa cara tercepat untuk mengembalikan dana yang dicuri adalah dengan melikuidasi SCB dan menjual aset, untuk membayar kembali SBV (Bank Negara Vietnam) serta masyarakat.

Lan di atas kertas hanya memiliki lima persen saham di SCB, tetapi dalam sidang pengadilan menyimpulkan, ia secara efektif mengendalikan lebih dari 90 persen saham melalui keluarga, teman, dan staf.

SBV pada April mengucurkan dana ke SCB untuk menstabilkannya, tetapi tidak mengungkapkan angkanya.

Adapun aset-aset yang dimiliki Lan dan Van Thinh Phat adalah pusat perbelanjaan, pelabuhan, dan kompleks perumahan mewah di pusat bisnis Ho Chi Minh City.

Saat sidang pertama pada April 2024, Lan dinyatakan bersalah karena menggelapkan 12,5 miliar dollar AS (Rp 199,13 triliun), tetapi jaksa mengungkapkan bahwa total kerugian yang disebabkan penipuan itu berjumlah 27 miliar dollar AS, setara sekitar enam persen dari PDB Vietnam pada 2023.pas

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru