Sengketa Vebrianty VS Wang De Zhou - Gao Jin Liang Sepakat Berdamai

realita.co
Ketiganya sepakat untuk berdamai didampingi dengan Tim Kuasa Hukum. Foto: tom

JAKARTA (Realita) - Kasus dugaan sengketa atas persoalan akuisisi perusahaan tambang antara tiga pihak, yaitu Vebrianty Andi Tadjuddin, Wang De Zhou dan Gao Jin Liang berakhir perdamaian setelah ditandatanganinya akta perdamaian antara ketiganya, pada 4 Oktober 2024 lalu.

Vebrianty diwakili tim penasehat hukumnya, Malvin Barombong mengatakan, perdamaian itu melalui proses yang panjang untuk ketiganya, baik secara pidana, perdata atau pun persoalan hukum lain yang muncul dan berakar dari konflik yang selama ini berjalan.

Baca juga: Sengketa Tanah, Kakek 80 Tahun Ditembak hingga Tewas

"Lima tahun konflik diantara kami, akhirnya sama-sama ingin berdamai, bukan karena selesai upaya hukum atau telah mendapatkan putusan hukum dari pengadilan. Justru melalui rangkaian fakta, peristiwa dan bukti dari tim kuasa hukum masing-masing yang menunjukkan tidak ada persoalan hukum diantara kami bertiga," ujar Malvin dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Bermula dari persoalan hukum antara Vebrianty dengan para investor, yakni Wang De Zhou, dan Gao Jin Liang pada tahun 2019 silam yang berkaitan dengan pembelian dan akuisisi lima perusahan tambang nikel milik MCM Group di wilayah Konawe, Sulawesi Tenggara.

Awalnya Vebrianty sebagai pihak yang di tunjuk untuk melakukan akuisisi, kemudian dilaporkan oleh investor dengan dugaan penipuan dalam proses akuisisi saham yang dilakukannya. Dari kesepakatan akuisisi atas lima perusahaan milik MCM Group terdapat satu perusahaan dengan nama PTCM yang hingga kini juga belum diafiliasikan dan diserahkan IUP nya kepada Vebrianty meskipun seluruh kewajiban telah selesai dibayarkan ke pemilik MCM Group. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya saling lapor antara Wang De Zhou dan Mitra bisnisnya, Gao Jin Liang dengan Vebrianty.

Malvin menjelaskan, perdamaian ini didasari oleh kliennya dengan para investor memang sebetulnya, tidak memiliki permasalahan apa-apa secara garis besar.

"Kami anggap awalnya ada persoalan hukum, setelah kami telusuri secara cermat dan seksama, ternyata tidak ada persoalan hukum, maka ketiganya sepakat untuk dibuat dan ditandatangani," ungkapnya.

Baca juga: Tanah Warga Diduga Menyusut, Pemdes Damarsi Dilaporkan ke Komisi Informasi Publik Jawa Timur

Menurutnya, malah ada persoalan hukum itu terjadi dan dilakukan oleh pihak pihak lain, yaitu MCM Group, karena hingga saat ini ada perusahaan yang tidak diafiliasikan dan diserahkan kepada Vebrianty, padahal seluruh kewajiban telah selesai dibayarkan ke pemilik MCM.

"Makanya kami dari pihak yang bersengketa sepakat mengambil langkah hukum terhadap pemilik PT. MCM," terangnya.

Di waktu yang sama, Ridwan Anthony Taufan selaku Penasehat Hukum Wang De Zhou dan Gao Jin Liang menambahkan, sebagai representasi dari kepentingan hukum masing-masing pihak yang berdamai telah sepakat untuk bersama-sama melakukan upaya hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh pemilik PT MCM ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Tanah Rangkah Kidul Lanjut ke Pokok Materi

"Tidak mengafiliasikan PT MCM kepada PT SSN dan tidak diserahkannya IUP kepada Vebrianty selaku pembeli," bebernya.

Anthony juga menambahkan, pihak MCM juga secara diam-diam telah mengajukan pembatalan pembelian afiliasi izin tambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, semua kejahatan in harus kami bongkar," tambahnya.

"Kuat dugaan, klien kami adalah korban dugaan tindak pidana penggelapan IUP dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8/2010," pungkasnya. (tom)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru