SUMENEP (Realita) - Oknum anggota DPRD Sumenep berinisial BEI (46) warga Desa Palasa, Kecamatan Talango, Sumenep, Jawa Timur, ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, pada Rabu (4/12/2024) kemarin sekitar pukul 16.30 WIB.
BEI ditangkap karena diketahui menjual narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di kediamannya di Desa Palasa.
Baca juga: PPP Sumenep Tunggu Laporan Resmi Polres untuk Tentukan Nasib Kadernya yang Terlibat Kasus Narkoba
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap tersangka BEI, berawal dari penangkapan terhadap terlapor ES warga Desa Palasa dan KA warga Desa Talango, Kecamatan Talango.
ES dan KA ditangkap di ruang tamu rumah milik MIS di Desa Gapurana, Kecamatan Talango pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka ditangkap saat sedang pesta narkotika jenis sabu.
"Dari hasil keterangan tersangka ES dan KA, mereka mendapat sabu dari membeli kepada BEI," jelas AKBP Henri, saat Konferensi Pers di Kantor Mapolres Sumenep, Kamis (5/12/2024).
Baca juga: Bocor, Kasus Laka Lantas di Sumenep Diduga Jadi Bancakan Oknum Polisi
Setelah itu, polisi langsung melakukan pengembangan. Kemudian, pada Rabu 4 Desember 2024, Kasat Narkoba AKP Anwar Subagyo bersama tim langsung melakukan penggeledahan di rumah BEI di Desa Palasa, Kecamatan Talango. Dan berhasil menemukan barang bukti sabu di kamar tidur BEI.
"Setelah barang bukti itu ditunjukkan kepada BEI, dia kemudian mengakui bahwa barang tersebut miliknya," katanya.
Dari tangan tersangka BEI, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 15,76 gram sabu, handphone, alat hisap sabu, sedotan, dan timbangan elektrik.
Baca juga: Anggota Polres Sumenep Dilarang Masuk Tempat Hiburan Malam
"Tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumenep," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka BEI dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga). (haz)
Editor : Redaksi