SUMENEP (Realita) – Dua pria berinisial SB (48) dan JF (59) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Minggu (25/5/2025) kemarin.
SB diketahui merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satuan Informasi Divisi Kemasyarakatan (SIDIK). Sementara JF adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Inspektorat Kabupaten Sumenep.
Keduanya diduga memeras Kepala Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang bernama Siti Naisa. Pemerasan diduga berkaitan dengan proyek pengaspalan jalan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, menyampaikan bahwa korban sebelumnya diancam akan dilaporkan ke Inspektorat jika tidak menyerahkan uang. Ancaman itu terkait dugaan ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Ancaman tersebut dikirimkan melalui pesan WhatsApp oleh JF pada 23 Mei 2025,” kata Widiarti, melalui keterangan tertulis pada Selasa (27/5/2025).
Dalam pesan itu, JF menyampaikan bahwa SB akan melaporkan korban jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp40 juta. Setelah negosiasi, korban menyanggupi memberikan Rp20 juta.
Pertemuan untuk penyerahan uang disepakati di rumah JF, yang berada di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Pada hari yang telah ditentukan, korban datang bersama suaminya. Mereka membawa uang tunai sebesar Rp20 juta.
Begitu uang diserahkan kepada SB, tim Satreskrim Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas berisi uang, handphone, dan dokumen percakapan elektronik.
“Semua barang bukti tersebut menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum,” ujarnya.
Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP. Sementara JF dikenakan Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 335 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP.
“Kedua tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Widiarti. (haz)
Editor : Redaksi