PONOROGO (Realita)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terus memaksimal upaya peningkatan ekonomi masyarakat. Kali ini sektor pertanian tembakau yang dibidik peningkatannya.
Tak main-main, Pemkab melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkum) berencana akan membangun Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Plalangan Kecamatan Jenangan. Diatas lahan aset daerah seluas 9.865 meter persegi itu nantinya, akan berdiri 7 pabrik rokok kelas III.
Baca juga: Tugas Berat Satpol PP dan Damkar, Pemerintah Kota Kediri Tingkatkan Kapasitas Personel
Kepala Disperdagkum Ponorogo Ringga Dwi Heri Irawan mengatakan, komplek pabrik rokok ini selain mampu menyerap 1.000 lebih tenaga linting dan giling tembakau serta pengepakan rokok, jika berimbas pada meningkatnya serapan tembakau lokal hingga 20 persen.
" Tenaga kerja nantinya mayoritas perempuan dan ibu-ibu. Pabrik ini juga akan meningkatkan PAD, meningkatkan serapan tembakau petani lokal, dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Baca juga: Marak Rokok Ilegal di Ponorogo, Satpol PP Gencar Lakukan Sosialisasi ke Masyarakat
Ringga mengungkapkan, dalam setahun 7 pabrik rokok kelas III ini diprediksi mampu memproduksi 500 juta batang rokok per pabrik. Dengan pengenaan pajak cukai 10 persen per batang per penebusan.
" Kita wacanakan minimal PAD dari SIHT ini mencapai Rp 749 juta. Saat ini sudah ada 7 investor yang siap menjadi mitra kita di SIHT dengan sistem sewa per tahun," ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Sumenep Naikkan TIHT Tembakau 2025, Dorong Kesejahteraan Petani
Lebih jauh Ringga mengaku, pekerjaan fisik akan mulai dilakukan awal tahun depan dengan sumber dana dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
" Pertengahan tahun depan mulai pekerjaan. Selain menjadi industri pabrik rokok di kawasan ini juga dilengkapi lapak UMKM. Sehingga memberi peluang UMKM untuk meningkatkan ekonomi mereka," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi