Diduga Korupsi Pengelolaan Parkir, Dua Pejabat PD Pasar Surya Surabaya Ditahan

realita.co
Tersangka M. Taufiqurrahman dan Masur (mengenakan rompi merah muda) usai menjalani pemeriksaan dan digelandang ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jatim, Senin (9/12/2024). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus korupsi pengelolaan parkir senilai Rp725,44 juta di Perusahaan Daerah Pasar Surya, Senin (9/12/2024).

Keduanya adalah M. Taufiqurrahman Direktur Pembinaan Pedagang PD. Pasar Surya Surabaya periode tahun 2019 - 2023, dan Masur selaku Kepala Cabang Selatan Perusahaan Daerah Pasar Surya.

Baca juga: Hari Bhakti Adhyaksa ke-64: Kejari Surabaya Beri Kado Legal Opinion untuk Transformasi BUMD

Bahwa PD Pasar Surya melakukan kegiatan perpasaran, salah satunya pengelolaan parkir dengan sistem kerjasama dengan pihak Pengelola Parkir di bawahi oleh Direktur Pembinaan Pedagang yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2020 hingga 2023, M Taufiqurrahman, selaku Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya dan Masrur selaku Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya melakukan perpanjangan perparkiran yang tidak sesuai prosedur.

Perpanjangan izin sewa atau kontrak parkir yang benar dari pemberitahuan jangka waktu kontrak yang akan habis kepada pengelola parkir sampai dengan penandatanganan PKS.

Masrur dalam proses perpanjangan pengelolaan parkir tersebut tidak melakukan evaluasi, kajian dan negosiasi yang menentukan dapat tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut. Kemudian M Taufiqurrahman juga memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir kepada Pengelola Parkir.

Baca juga: Lunasi Tunggakan, Pedagang Bisa Cetak Buku Stand

"Padahal diketahui dan atas persetujuannya pula proses perpanjangan parkir tersebut tidak sesuai prosedur perpanjangan izin sewa/atau kontrak parkir. Bahkan ada tunggakan yang berlarut dari tahun 2020 hingga 2023. Akibatnya, PD Pasar Surya mengalami kerugian"kata Agus.

Selain itu, lanjut Agus terdapat perbedaan data uang yang telah disetorkan Masrur ke Kantor Pusat berdasarkan data di Kantor Pusat, data di Kantor Cabang Selatan dan juga data dari pihak Pengelola Parkir. Ada juga bukti uang yang tidak disetorkan Masrur kepada Kantor Pusat.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan dua ahli, Tim Jaksa Penyidik berpendapat terhadap M Taufiqurrahman dan Masrur, telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan. Ini terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

Baca juga: Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, Pemkot Gelar Gerakan Pangan Murah di Rusun Penjaringansari

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka kami menetapkan dua orang tersebut menjadi tersangka,” kata Agus.

Adapun pasal yang dijeratkan, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru