JAKARTA (Realita)- Michael SH MH CLA, CTL, CC penasihat hukum Herman Budiyono laporkan oknum Jaksa di Mojokerto atas dugaan jual beli tuntutan ke Kejaksaan Agung. Laporan itu diajukan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tidak bisa membuktikan pasal 374 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP yang didakwakan terhadap klienya.
"Kami minta perlindungan hukum. Kami membuat pengaduan ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) terkait dugaan oknum jaksa yang ada di Kota Mojokerto, termasuk dugaan jual beli tuntutan. Tuntutan 4 tahun penjara itu tidak layak," kata Michael di Gedung Kejagung, Selasa (10/12/2024).
Baca juga: Sita Duit Miliaran, KPK Duga Sudewo Mematok Harga untuk Jabatan Tertentu
Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (25/11/2024), Herrman dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Herman dianggap terbukti melakukan tidak pidana pasal 374 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangannya JPU menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa mengakibatkan kerugian pelapor Rp12,2 miliar. Terdakwa juga pernah terjerat tindak pidana penganiayaan dan dihukum tiga bulan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan, tidak berbelit belit selama persidangan.
Baca juga: Janji Larangan Jual Beli Jabatan di Pemkab Jombang, Sebatas Gimmick?
Menurut Michael, jaksa dalam tuntutannya hanya menyampaikan perpindahan uang. Padahal perpindahan uang tersebut belum tentu suatu tindak pidana. Bahkan ahli dari jaksa sendiri yang menyampaikan bahwa perbuatan pidana dalam pasal 374 KUHP harus rill dan konkret, tidak bisa sepenggal penggal.
Apabila jaksa menyampaikan tuntutan dengan dasar sepenggal penggal atau tidak rill dan konkret, lanjut Michael, maka akan menjadi kesimpulan yang tidak valid, tidak ada nilai kebenaran dan keadilan. "Jangangkan tuntutan 4 tahun, untuk disidangkan saja perkara ini tidak layak. Karena perkara ini adalah perkara perdata. Jadi ada dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa," ujar Michael.
Baca juga: Ifan Seventeen Jadi Dirut PT PFN, Sutradara Joko Anwar Tak Resah
Michael menegaskan, prinsip tindak pidana penggelapan jabatan harus ada yang dirugikan. Yakni melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil hak orang lain. Sementara dalam kasus ini, tidak ada hak orang lain yang diambil oleh terdakwa. Sementara di sisi lain hutang para pelapor ini sampai sekarang belum dibayar.
"Kami juga bersurat ke Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum) dan juga Jambin (Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan). Kami juga bersurat ke Jaksa Agung dan juga Kapuspenkum untuk minta penerangannya atas perkara ini. Jadi, kami mohon atensi dari Jaksa Agung atas perkara ini," pinta Michael.ys
Editor : Redaksi