SURABAYA (Realita)- Fifie Pudjihartono duduk di "kursi panas" Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/12/2024). Wanita berusia 60 tahun itu didakwa memalsukan Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Dijelaskan dalam dakwaan pertama, jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo menjelaskan terdakwa Fifie Pudjihartono pada 9 Februari 2024 mengendarai mobil Pajero tahun 2017 dengan nomor polisi L-1055-EC diberhentikan oleh petugas Satlantas Polrestabes Surabaya karena adanya dugaan ketidaksesuaian plat nomor kendaraan dengan tahun kendaraan.
Baca juga: Sidang Praperadilan Soeskah Eny Ditunda, Boyamin: Penegak Hukum Jangan Beri Teladan Buruk
"Setelah dihentikan ternyata nomor polisi, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) nomor rangka dan nomor mesin tidak sesuai dengan fisik kendaraan" kata Jaksa Damang saat membacakan berkas dakwaan.
Baca juga: Hak Jawab Kartika Permatasari
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa mengaku membeli 1 (satu) unit mobil mitsubishi pajero dari seorang laki-laki yang tidak dikenal dari iklan marketplace facebook dengan harga Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tahun 2021. Dengan menggunakan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama terdakwa tanpa dilengkapi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Dan terdakwa tidak pernah membayar pajak tahunan kendaraan bermotor dari awal pembelian sampai saat terdakwa diamankan oleh anggota Satlantas Polrestabes Surabaya.
"Atas perbuatannya itu terdakwa diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli" Kata Damang.
Baca juga: Dalam Sidang Duplik, Boyamin Ajukan Praperadilan dan Minta Putusan Kasus Fransiska Ditunda
Sementara dalam dakwaan keduanya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. Tentang tindak pidana penadahan barang curian.yudhi
Editor : Redaksi