Rebutan Tanah Warisan, Paman vs Ponakan di Pangkep Duel Pakai Parang

realita.co
Ilustrasi duel. Foto: Istimewa

PANGKEP (Realita)- Pria berinisial GP (79) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), berkelahi dengan ponakannya inisial SM (59) menggunakan parang gegara saling klaim tanah warisan. SM tewas dalam perkelahian tersebut dengan luka sabetan di kepala dan tangan sebelah kiri.

Duel maut itu terjadi di Kampung Pattiroang, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, Pangkep, Jumat (29/11) sekitar pukul 10.00 Wita. Kasat Reskrim Polres Pangkep Iptu Firman mengatakan perselisihan keduanya dipicu tanah warisan.

Baca juga: PH Armando Sebut Kasus Tanah Tanudibroto Ranah Perdata, PH Korban: Ngaco, Keluar Substansi

"Masalah lahan atau warisan kebun, masing-masing mengklaim," ujar Iptu Firman kepada detikSulsel, Sabtu (30/11/2024).

Firman mengatakan perselisihan keduanya memuncak gegara GP melempar adik korban inisial I menggunakan batu. SM yang mengetahui hal tersebut marah dan langsung mendatangi GP di rumahnya.

"Adik korban atas nama I dilempari batu sama pelaku sehingga I melaporkan kepada kakaknya yang menyebabkan korban marah dan mendatangi rumah pelaku untuk mengajak berkelahi dengan menggunakan sajam berupa parang," jelasnya.

Lebih lanjut, Firman mengatakan GP yang berada di rumah kemudian keluar membawa parang dan melayani tantangan SM. Keduanya pun terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam.

Baca juga: Marah Soal Warisan, Keponakan Tusuk Pamannya Pakai Tombak

"Pelaku yang terpancing emosi turun dari rumahnya menuju jalan dan terjadilah penganiayaan," bebernya.

Akibat kejadian itu, SM terkena tebasan parang dan tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara GP juga mengalami luka-luka di bagian tangan dan kakinya.

"Jumlah luka yang dialami korban kami masih tunggu hasil visum tapi yang terlihat secara kasar ada luka di kepala dan tangan sebelah kiri," terangnya

Baca juga: Gegara Warisan, Ayah Bunuh Anak Kandung lalu Melarikan Diri

"Tersangka pun mengalami luka akibat terkena parang dari korban, terkena di tangan dan kaki," lanjut Firman.

Pelaku dan dua barang bukti berupa parang telah diamankan di Mapolres Pangkep. Pelaku terancam Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Untuk hubungan antara pelaku dan korban, dalam keterangan awal masih ada hubungan kekeluargaan," pungkasnya.sul

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru