SURABAYA (Realita)— Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Permadi Wahyu Dwi Mariyono dalam perkara pembongkaran rumah tanpa dasar hukum. Putusan dibacakan dalam sidang di ruang Tirta, Rabu, 15 April 2026, dengan ketua majelis I Made Yuliada.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara.
Perkara ini bermula dari pembongkaran rumah milik Uswatun Hasanah di kawasan Medokan Ayu, Surabaya. Dalam persidangan terungkap, pembongkaran dilakukan tanpa putusan pengadilan maupun perintah eksekusi resmi, meskipun terdakwa mengklaim memiliki dasar kepemilikan berupa sertifikat dan izin mendirikan bangunan.
Ketua RT setempat, Siswandi, dalam kesaksiannya menyebut pembongkaran dimulai secara manual pada Agustus 2024 atas perintah terdakwa, lalu dilanjutkan dengan penggunaan alat berat beberapa hari kemudian.
Lurah Medokan Ayu, Zainal Abidin, menegaskan bahwa saat pembongkaran berlangsung, sengketa lahan masih dalam proses gugatan perdata dan belum ada putusan pengadilan. “Tidak ada pemberitahuan resmi ke kelurahan. Seharusnya melalui mekanisme pengadilan,” ujarnya di persidangan.
Saksi lain, Daniel, operator alat berat, mengaku melakukan pembongkaran pada Januari hingga Februari 2025 selama sekitar satu pekan atas perintah atasannya yang merujuk kepada terdakwa. Sebagian besar bangunan telah diratakan sebelum akhirnya dihentikan setelah pemilik rumah datang memprotes.
Majelis hakim menegaskan tindakan pembongkaran sepihak tidak dapat dibenarkan secara hukum, sekalipun disertai klaim kepemilikan. “Harus melalui putusan pengadilan. Tidak boleh membongkar sendiri,” kata hakim dalam persidangan.
Dalam perkara ini, sejumlah dokumen pertanahan seperti Letter C, buku kerawangan, sporadik, hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) diajukan sebagai barang bukti.
Adapun terkait kerugian, pihak korban menaksir mencapai sekitar Rp 1,5 miliar, sementara terdakwa memperkirakan sebesar Rp 500 juta. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan berlanjut ke proses persidangan pidana.yudhi
Editor : Redaksi