Hakim Tolak Gugatan Penghuni Apartemen One Icon

Reporter : Redaksi

SURABAYA (Realita)- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya, Edi Saputra Pelawi, yang menyidangkan perkara salah satu penghuni apartemen One Icon, memutuskan tidak dapat menerima gugatan.

Putusan hakim ini tidak dibacakan dalam ruang sidanvmg, namun secara ecourt sehingga kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat tidak perlu datang ke persidangan.

Baca juga: Perjanjian Jual Beli Dirubah Menjadi Kreditur PKPU, Penghuni Apartemen Pavilion Permata Gugat PT PP

Sebelumnya, gugatan ini diajukan Rudy Widjaja terhadap PT Pakuwon Jati Tbk (selaku tergugat 1), Perhimpunan Penghuni Dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Tunjungan Plaza 6 (tergugat 2) dan Notaris Anita Anggawidjaja (Tergugat 3).

Kuasa hukum tergugat 1 dan 2 yakni Billy Handiwiyanto, mengucapkan terimakasih pada hakim yang menolak gugatan ini. Sebab putusan yang dijatuhkan hakim tersebut kata Billy sudah
sesuai fakta hukum dan putusan tersebut sudah pernah diputus sebelumnya pernah diputus dengan Putusan Niet Ontvankelijke (NO).

“Artinya perkara ini nebis, kalau yang lalu digugat kantornya sekarang apartement yang lokasinya sama satu lokasi dibawahnya ada mall,” ujar Billy, Senin (16/12/2024).

Lebih lanjut Billy mengatakan, untuk bangunan seperti apartemen One Icon yang mana dibawahnya ada mall
belum ada aturannya. Dan masih dalam proses di kementrian.

“Kalau apartement menyatu dengan mall aturannya belum ada trus bagaimana? apa P3SRS akan ngurusi toko-toko yang di mall tersebut karena harus jelas ijinnya,” ujar Billy.

Baca juga: Vendor Apartemen One Icon TP 6 Surabaya Sebut Komplainan Para Panghuni Dapat Terselesaikan Semua

Billy juga mempertanyakan motifasi penghuni tersebut mengajukan gugatan kembali, sebab sudah jelas sejak menandatangani PPJB dan AJB tertulis kewajiban pembeli bayar iuran untuk perawatan apartement tersebut selama ini hampir semua penghuni nyaman dan bayar sesuai perjanjian kewajibannya.

“Kalau memang tidak nyaman pindah saja tapi kenapa masih mau tinggal di apartement tersebut. Pertanyaan ada maksud apa? Dan kalau bukan bidangnya mengelola apartement jangan dibuat coba-coba menangani. Dan saat ini yang mengelola apartement one icon tersebut pengusaha jasa dari Amerika yang sudah memiliki nama,” ujar Billy.

Terpisah, Kuasa hukum penggugat yakni Johny Nelson Simanjuntak saat dikonfirmasi, mengatakan pihaknya masih perlu membaca pertimbangan putusan Hakim.

Baca juga: Saksi Tunjukan Bukti Vendor Kebersihan dan Security Sesuai Kontrak, Penghuni One Icon Merasa Puas

“Sebagai tanggapan awal, menurut saya sepertinya Hakim mengabaikan banyak fakta persidangan. Dalam sidang sudah terungkap jelas bahwa tergugat melakukan tindakan melawan hukum yaitu memfungsikan P3SRS yang tidak sesuai hukum yang berlaku.

Johny Nelson menambahkan, terkait P3SRS tidak sesuai hukum itu sudah jelas terungkap. Dan tergugat dua sudah jelas terbukti bahwa dia bukan subyek yang punya hak untuk menjadi pengurus ( apalagi menduduki jabatan ketua), sedangkan tergugat 3 yaitu notaris jelas melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menerbitkan akta yang bertentangan dengan hukum. Semua yang itu terungkap jelas tegas dalam sidang pengadilan.

“Putusan pengadilan itu N.O masih ada kesempatan untuk menggugat lagi. Kami akan konsultasi dan anjurkan ke prinsipal agar meneruskan perjuangan dengan melakukan berbagai tindakan hukum,” ujarnya.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru