BOLTIM (Realita)- Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Seorang ayah, Datu Mokoagow (39), melaporkan Ali Bin Jindan alias Ali Kenter, seorang bos tambang ilegal asal Boltim, atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang masih berusia 12 tahun.
Baca juga: Gerebek Tambang Ilegal, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Solok Selatan Amankan 10 Orang
Laporan resmi tersebut tercatat di Polres Boltim dengan nomor LP/B/155/XII/2024/SPKT/Polres Boltim/Polda Sulut.
Menurut laporan, peristiwa terjadi pada 11 Desember 2024 di Desa Lanut, Kecamatan Modayag. Datu, yang bekerja untuk pelaku, diminta menjual emas di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Namun, beberapa saat kemudian, Ali Kenter meneleponnya, mengaku telah menemukan pelaku pencurian di rumahnya.
Baca juga: Pj Bupati Jombang: Laporkan Jika Ada Aktifitas Tambang Pasir Ilegal
Saat kembali ke Desa Lanut, Datu terkejut melihat anaknya dalam kondisi terikat kaki dan tangan.
Tidak hanya itu, korban juga diceburkan ke kolam ikan dan mengalami pukulan berulang kali di wajah dan bagian badan hingga memar.
Datu merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.wan
Baca juga: Terkait Tambang Ilegal, Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Solok Selatan dari Dekat
Editor : Redaksi