Pj Bupati Jombang: Laporkan Jika Ada Aktifitas Tambang Pasir Ilegal

JOMBANG (Realita)- Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo himbau warga Jombang untuk segera lapor jika mengetahui aktivitas penambangan pasir ilegal.

Hal ini disampaikan oleh Pj Bupati Jombang saat meninjau langsung lokasi penambangan pasir ilegal yang berada di antara wilayah Gudo dan Kediri dan Rolak 70 di Desa Bugasur Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Baca Juga: TPID Tegaskan Temuan Makanan Kedaluwarsa di Jombang Bukan Settingan

Pj Bupati Jombang berkoordinasi bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mencari solusi terbaik mengatasi masalah yang disebabkan penyedotan pasir ilegal.

"Pemkab hadir mengatasi permasalahan, diawali dari aduan masyarakat yang mempermasalahkan penambangan pasir galian C," ujarnya, Senin (20/1/2025).

Ia menyebut, selama ini Pemkab Jombang tidak pernah memberikan izin penggalian tambang pasir di area tersebut.

Selain itu, koordinasi terkait peraturan penggalian pasir kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga tidak ada izin penggalian tambang pasir khususnya.

Baca Juga: Sidak Mamin di Jombang, TPID Temukan Makanan Kadaluarsa dan Tak Berizin

"Hari ini kita juga berkoordinasi dengan Kabupaten Kediri, untuk kita bersama-sama meninjau lokasi secara langsung. Kita sudah lihat memang secara prinsip itu butuh tata kelola kedepan dan kalau sudah sepakat bersama atas nama pemerintah dan untuk kebaikan warga mengatasi potensi negatif yang bisa menjadi bencana," jelasnya.

Pihaknya menekankan, penambangan pasir ilegal ini seyogyanya harus ditutup sebab berpotensi menyebabkan bencana.

Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo menghimbau kepada warga, apabila menemui aktivitas penggalian sebaiknya langsung melapor Pemkab Jombang.

Ia juga menyebut, penambangan pasir ilegal di wilayah Bugasur Jombang tersebut telah memakan korban jiwa. Bahkan aktifitas galian C menjadi faktor penyebab jebolnya bendungan Rolak 70.

"Sehingga ini dapat menyebabkan banjir di wilayah Bandarkedungmulyo beberapa tahun lalu," pungkasnya.rif

Editor : Redaksi

Berita Terbaru