7 Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Dilantik Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, SH.

realita.co
Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar. SH lantik Kepala Desa pengganti antar waktu. Foto: Kominfo)

KOTABARU (Realita)- Bupati Kotabaru H.Sayed Jafar,SH melantik Kepala Desa antar waktu tahun 2024,sebanyak 7 orang Kepala desa yang dilantik diantaranya Desa Berangas,Desa Sungup Kanan,Kerayaan,Tegalrejo,Tarjun,Mangkirana dan Sungai Punggawa.Berlangsung di Aula Kantor Bupati sebelimbingan,Rabu (18/12/202), acara ini juga dihadiri oleh Forkopimda,Asisten,Staf Ahli,Kepala SKPD serta camat.

Sebagaimana diketahui bersama,pelantikan kepala desa pengganti antar waktu itu ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan desa yang berjalan dengan baik,serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.Kepala Desa memegang peranan yang sangat penting dalam memimpin dan mengembangkan desa,karena kepala desa adalah pigur sentral yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya desa dan pemberdayaan masyarakatnya.ucap bupati.

Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan 9 Kades dan 45 BPD se-Kecamatan Kelumpang Selatan Dikukuhkan Bupati

Pelaksanaan pemilihan kepala desa pengganti antar waktu ini telah melalui berbagai tahapan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,dan hari ini kita bersama sama menyaksikan prosesi pelantikan yang menjadi langkah awal bagi kepala desa yang baru untuk dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah dan tanggung jawab.

"Saya berharap,kepala desa yang terpilih dapat segera beradaptasi dengan tugas dan kewajiban yang ada,serta melaksanakan kebijakan dan program pembangunan yang bermanfaat bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat"harap bupati.

Baca juga: Bupati Kotabaru Kembali Kukuhkan Kades dan BPD di Dua Kecamatan Pamukan Utara dan Sungai Durian

Saya juga meminta kepada seluruh perangkat desa dan masyarakat untuk mendukung dan bekerjasama dengan kepala desa yang baru agar segala program pembangunan desa dapat berjalan dengan lancar.Sedangkan dana desa,saya menghimbau agar pemanfaatannya harus dipergunakan sebesar besarnya untuk kepentingan masyarakat.libatkan seluruh stakeholder yang ada didesa dalam penyusunan APBDES,bersinergi dengan pemerintahan diatasnya dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

Dan Kepala desa harus mengetahui semua persoalan yang ada didesa. Hal ini tentunya dengan maksud agar dalam melakukan perencanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Bupati Kotabaru Tinjau Kondisi Kerusakan Jembatan di Rampa Baru

"Gunakanlah setiap rupiah dengan baik bagi kepentingan masyarakat dan harus sesuai aturan agar tidak bermasalah di kemudian hari," tambahnya.hai

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru