Website Resmi Diskominfo Kota Cilegon Tak Bisa Diakses, Diduga Tidak Sesuai UU KIP

realita.co
Website Diskominfo Kota Cilegon, hingga pukul 08.30 WIB,  Selasa (24/12/2024) pagi, tidak dapat diakses publik. Foto: Fauzi

CILEGON (Realita) -Website Diskominfo Kota Cilegon, hingga pukul 08.30 WIB,  Selasa (24/12/2024) pagi, tidak dapat diakses publik.

Hal ini menuai kritikan dari sejumlah kalangan. Pasalnta, web resmi Diskominfo kota Cilegon ini diduga tak sesuai dengan Slogan Keterbukaan Informasi Publik. Demikian dikatakan  Sekretaris Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) Aliansi Indonesia.

" Web milik Dinas Kominfo Kota Cilegon Tak sesuai slogan keterbukaan informasi Publik," tegas Randika, Selasa (24/12/2024).

Menurut Randika dari keterbukaan Anggaran dan Kegiatan memang harus dipublikasikan sebagai mana di atur dalam UU.

" Sesuai Undang-Undang KIP No. 14/2008, Peraturan Pemerintah No. 61/2010, Pedoman Keterbukaan Informasi Publik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)," ucapnya.

Randika menambahkan Kriteria keterbukaan informasi nomor 3 adalah "Informasi tentang Anggaran dan Keuangan".

Ia menambahkan, berikut beberapa aspek yang harus disajikan:

Kategori Informasi
1. Anggaran: Rincian anggaran tahunan, termasuk pendapatan dan belanja.
2. Realisasi Anggaran: Laporan kemajuan penggunaan anggaran.
3. Sumber Dana: Informasi tentang sumber dana, termasuk APBN, APBD, dan sumber lain.
4. Pengeluaran: Rincian pengeluaran, termasuk belanja operasional dan investasi.
5. Utang dan Piutang: Informasi tentang utang dan piutang instansi.

Standar Keterbukaan
1. Transparansi: Informasi harus jelas, akurat, dan mudah dipahami.
2. Akuntabilitas: Informasi harus dapat dipertanggungjawabkan.
3. Aksesibilitas: Informasi harus mudah diakses oleh masyarakat.
4. Aktualitas: Informasi harus mutakhir dan terbarui secara berkala.

Format Penyajian
1. Laporan keuangan tahunan.
2. Laporan kemajuan proyek.
3. Infografis.
4. Tabel dan grafik.
5. Dokumen PDF atau CSV untuk unduhan.

Informasi yang didapat DPPID Diskominfo Kota Cilegon, Mega melalui pesan Whatsapp saat dikonfirmasi, ia menegaskan web layanan publik sudah sesuai dengan ketentuan.

"Pemerintah Kota Cilegon sudah memenuhi standar layanan informasi publik berdasarkan UU KIP. ini link web ppid kami https://ppid.cilegon.go.id/dan ppid ada di web Pemkot Cilegon," katanya melalui pesan Whatsapp.fauzi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru