Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mencopot Kombes Irwan Anwar dari Jabatannya sebagai Kapolresta

Reporter : Redaksi
Kombes Irwan Anwar. Foto: dok Humas

SEMARANG (Realita). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kombes Irwan Anwar dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Semarang. Listyo Sigit kemudian menempatkan Irwan Anwar di jabatan Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.

Pencopotan ini tertuang dalam Surat Telegram nomor 2776/XII/Kep.2024 yang dikeluarkan oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri tertanggal 29 Desember 2024.

Baca juga: Laporkan Kasus Penembakan oleh Oknum Polisi Brigadir Anton, Sopir Taksi Online Malah Jadi Tersangka

Hal ini dilakukan di tengah pengusutan kasus penembakan anggota Polrestabes Semarang terhadap pelajar bernama Gamma Rizkynata Oktafandy hingga berujung tewas.

Sementara jabatan yang ditinggalkan Irwan Anwar kini ditempati Kombes M. Syahduddi yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat.

Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenuddin diduga menembak mati Gamma, pelajar salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Semarang, Jawa Tengah, pada bulan lalu. Mulanya polisi membela aksi yang dilakukan Robig itu dengan menyebut bahwa ia diserang saat tengah melerai tawuran, namun belakangan diketahui bahwa insiden penembakan itu dipicu karena pelaku tidak terima lantaran merasa kendaraannya dipepet di jalan.

Baca juga: Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Zaenudin Melanggar HAM

Desakan Pemecatan

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sempat mendesak Listyo Sigit Prabowo agar memecat Irwan Anwar. Ketua YLBHI Muhamad Isnur menilai Irwan berupaya menutupi kasus dan mengaburkan fakta kasus penembakan polisi terhadap Gamma.

Sementara itu, Komisi Etik telah memberikan rekomendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig pada Senin (9/12/2024).

Baca juga: Fix Tidak Ada Tawuran, GRO Dibunuh Polisi Karena Tidak Sengaja Pepet Kendaraan Polisi

Komisi Etik menilai Robig Zaenuddin telah melakukan perbuatan tercela dengan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor.

Selain dipecat, Robig Zaenuddin juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang berujung hilangnya nyawa seorang pelajar di Semarang itu. Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.rin

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru