JAKARTA (Realita)- Eks Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020 hingga 2024 ini berpendapat jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) apabila berani mencopot Kapolri dengan adanya revisi Tata Tertib DPR adalah melanggar undang-undang. Sebab Kapolri adalah bawahan Presiden, sehingga pengangkatan dan pemberhentian Kapolri haruslah dilakukan oleh Presiden.
"Saya melihat hal ini salah kaprah ya. Bagaimana mungkin Tatib DPR bisa mengikat pihak luar? Tatib kan sifatnya internal dan hanya mengikat internal DPR," ujar Pemerhati Kepolisian, Poengky Indarti kepada Realita.co, Kamis (6/2/2025).
Kalau sampai dikembangkan hingga bisa mencopot pihak yang diuji kepatutan dan kelayakan oleh DPR, itu berarti melanggar Undang-undang yang mengaturnya, misalnya jika DPR berani mencopot Kapolri, berarti DPR telah melanggar UU Polri No. 2 Tahun 2002, karena menurut Undang-undang tersebut Kapolri adalah bawahan Presiden, sehingga pengangkatan dan pemberhentian Kapolri haruslah dilakukan oleh Presiden," sambungnya.
Mantan aktivis tersebut juga menerangkan, fungsi pengawasan DPR adalah fungsi pengawasan check and balances sebagai lembaga perwakilan rakyat, sehingga tidak bisa diperluas dengan melakukan pencopotan. Bahkan 'Reformasi Struktural Polri', ini menunjukkan secara jelas kedudukan Polri di bawah Presiden, sehingga tidak ada alasan bagi DPR untuk dapat mencopot Kapolri.
"Jika dipaksakan berlaku, hal tersebut berarti menunjukkan DPR melakukan intervensi terhadap kewenangan Presiden. Bahkan sepengetahuan saya dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri, seharusnya Presiden dapat melaksanakan tanpa harus mendapatkan persetujuan DPR," tuturnya.
Hanya saja ketika pembuatan Undang-undang Polri pada masa awal Reformasi, membutuhkan pengawasan rakyat yang lebih besar agar tidak terjadi penyelewengan seperti pada masa Orde Baru, maka DPR diberi kewenangan untuk memberikan persetujuan ketika Presiden sudah menyetujui pencalonan Kapolri. Nantinya ketika Reformasi Polri sudah dianggap benar-benar berhasil, maka kewenangan DPR dalam memberikan persetujuan akan dapat dihapus.
Jebolan Universitas Airlangga Surabaya ini melihat, jika adanya pasal tata tertib (Tatib) baru ini, dikhawatirkan justru dapat membuka peluang transaksional antara DPR dengan para pejabat agar posisi mereka aman, sehingga hal ini justru dapat menciptakan relasi yang koruptif, bukan relasi pengawasan yang efektif.
"Malah membuka peluang transaksional antara DPR dengan para pejabat agar posisi mereka aman," ungkapnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Hal tersebut tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2) kemarin.
Bob Hasan selaku Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menjelaskan bahwa revisi ini memberi DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan dalam rapat paripurna. Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.
“Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” kata Bob Hasan di Gedung DPR RI.
Dirinya pun menegaskan, bahwa hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal.
Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala, seperti Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, serta hakim Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung.(tom)
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-36154-dpr-berani-copot-kapolri-poengky-melanggar-uu-polri-no-2-tahun-2002