JAKARTA (Realita)- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan pengungkapan 87 kontainer yang diduga melanggar aturan ekspor produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Kegiatan tersebut berlangsung di Buffer Area MTI NPCT 1, Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Selain Jenderal Sigit, hadir pula Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, serta Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan.
"Bahwa tim gabungan berhasil mengungkap modus PT MMS yang menggunakan ekspor fatty matter untuk mengelabui ekspor produk turunan CPO," ujar Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya kepada wartawan.
Sigit juga menjelaskan, fatty matter merupakan produk yang tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor serta bukan komoditas yang termasuk dalam kegiatan larangan dan pembatasan ekspor.
Kasus ini bermula dari hasil temuan dan analisis awal Satgassus OPN Polri yang mendeteksi adanya indikasi penyimpangan dalam kegiatan ekspor produk turunan minyak kelapa sawit mentah.
Dalam keterangannya, Listyo juga menginformasikan adanya kabar tersebut kemudian disampaikan secara resmi kepada Ditjen Bea dan Cukai untuk ditindaklanjuti melalui langkah pengawasan serta pemeriksaan di lapangan.
Listyo juga membeberkan, dari hasil pengungkapan tindak kejahatan yang merugikan keuangan negara dan menyelamatkan negara dari potensi kerugian ke depan.
"Bapak Presiden berharap agar pemasukan negara betul-betul optimal, mengurangi potensi kebocoran negara bisa kita lakukan secara maksimal sehingga uang-uang tersebut, kemudian bisa betul-betul dimanfaatkan, digunakan untuk program-program pembangunan, program-program yang mendorong apa yang saat ini sedang dilaksanakan," ucap Kapolri. (Ang)
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-44068-mabes-polri-ungkap-tindak-kejahatan-ekspor-cpo