JAKARTA (Realita)- Polisi menangkap sekeluarga yang terdiri atas ibu dan anak-anaknya karena melakukan pengeroyokan dan menelanjangi wanita berinisial R (41) di jalanan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman, Selasa (7/1/2025).
Baca juga: Hanya karena Tak Terima Disalip, Dua Pria Ngaku Wartawan Keroyok Sopir Truk di Bali
Mereka yang diamankan perempuan inisial K (42), laki-laki EWH (21), perempuan VS (22), laki-laki BDP (22), dan perempuan CDK (16). Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.tom
Baca juga: Bubarkan Balap Sepeda Angin, Dua Anggota Satpol PP Surabaya Dikeroyok
Editor : Redaksi