MALANG (Realita)- Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyebutkan, pemotongan Tambahan Tunjangan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak ada regulasinya. Hal itu diungkapkan Harvard Kurniawan Ramadan, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, kepada Realita.co, Jum'at (27/8).
Harvard mengatakan, dalam aturan TPP Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkot Malang memiliki dasar hukum Peraturan Walikota (Perwal) No. 3 Tahun 2021 atas perubahan Perwal No. 2 tahun 2021.
Baca juga: DPRD Setuju dan Sahkan Perubahan APBD Kota Malang 2024
Dalam Perwal tersebut, lanjut Harvard, TPP diatur. Termasuk dengan hak TPP dapat dilakukan pemotongan. Pemotongan TPP itu, dikarenakan adanya 3 hal, yaitu terlambat masuk kerja, pulang belum waktunya dan tidak masuk kerja.
"Sehingga menurut hemat saya belum ada regulasi yang jelas di Kota Malang bahwa TPP dipotong dengan alasan lain dari tiga hal tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Fraksi Bidang Hukum dan Pemerintahan itu mengatakan, pemotongan TPP tersebut tidak dapat dibenarkan.
"Terkait pemotongan TPP yang peruntukannya untuk hal apapun tidak dapat dibenarkan," katanya.
Ia menegaskan, apabila Pemkot Malang melakukan pemotongan TPP tanpa dasar hukum (regulasi) dan Pemkot Malang melakukan pemotongan tersebut dengan unsur pemaksaan, maka bisa dikatakan itu melanggar peraturan perundang undangan.
Baca juga: Ditandatangani, DPRD Kota Malang Setujui dan Sahkan Rancangan KUPA-PPAS APBD 2024
"Kalaupun Pemerintah Kota Malang melakukan pemotongan TPP atas dasar surat edaran atau surat apapun yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Malang melalui OPD yang berkaitan, maka tidak dapat dibenarkan," tegas Harvard.
Lantas Harvard mempertanyakan, kalaupun pemotongan tersebut dihimpun dalam sebuah rekening, maka yang menjadi pertanyaan adalah di rekening kas daerah atau di mana.
"Dan bagai mana pertanggung jawaban pemkot akan hal tersebut terkait penggunaannya? Karena dalam hal pemotongan TPP ASN dalam bentuk iuran atau apapun itu tidak bisa dilaksanakan, dengan cara yang terorganisir mengatasnamakan pemerintah, karena belum adanya regulasi sebagai payung hukumnya, sifatnya keliru," bebernya.
Baca juga: DPRD Kota Malang Targetkan Rancangan APBD Perubahan 2024 Bisa Disahkan Awal Agustus
Terakhir, politisi PDIP itu menyinggung, bahwa Pemkot Malang berdalih itu adalah sumbangan dari ASN untuk penanggulangan Covid-19, maka seharusnya tidak bersifat terorganisir dan sistematis melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Apalagi ada surat yang dikeluarkan oleh OPD, maka itu sifatnya memaksa, sehingga bisa dikatakan adalah pungli yang seolah-olah dilegalkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Walikota Malang Sutiaji, telah memutuskan bahwa pihaknya akan melakukan pemotongan TPP ASN untuk jabatan kelas 7 hingga 15, sebagai upaya penanganan Covid-19 di Kota Malang.mad
Editor : Redaksi