CILEGON (Realita)- Pajak kendaraan operasional Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, diduga telat dibayarkan. Hal ini terungkap dari penelusuran wartawan Realita.co pada Senin (13/1/2025).
Menurut informasi yang diperoleh, kelurahan memiliki kewajiban atas perawatan kendaraan operasional yang didanai negara. Namun, pajak kendaraan tersebut masih tertunggak.
Baca juga: Sebabkan Kerugian Negara Lebih dari Rp 2 Miliar, Kejari Depok Tahan Pelaku Pengemplang Pajak
Sekretaris BP2 Tipikor Aliansi Indonesia, Randika, mengkritik hal ini. "Perlu ada keterangan jelas mengapa pajak kendaraan operasional kelurahan yang sudah dibiayai masih tertunggak," katanya.
Baca juga: Mulai 2024, Pemkot Surabaya Gratiskan PBB untuk Rumah Ber-NJOP di Bawah Rp100 Juta
Upaya konfirmasi kepada pihak Kelurahan Warnasari melalui telepon dan kunjungan langsung tidak membuahkan hasil karena kepala kelurahan tidak ada di kantor karena ada kunjungan ke masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Baca juga: Ngemplang Pajak Rp 2,4 Miliar, Bos Toko Roti di Madiun Masuk Bui
Dari hasil informasi yang didapat diduga hampir seluruh kota Cilegon kelurahan ada beberapa yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak. Fauzi
Editor : Redaksi