Pj Bupati Sampang dan Sekda Dinilai  Ragu dalam Putuskan Sanksi untuk 2 Oknum ASN yang Mesum

realita.co
Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto. Foto: dok

SAMPANG (Realita)- Ketua LSM Cipta Madani Agus Sumaryono menilai kinerja Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang memberikan sanksi serta mutasi kepada ASN dan Sekda sebagai Pembina Kepegawaian juga Pejabat tertinggi ASN.

Kedua pejabat itu dinilai ragu untuk memutuskan sanksi dalam kasus dugaan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkab Sampang.

Baca juga: Kinerja Pj Bupati Sampang Dinilai Tak Begitu Baik

Sebab, didalam pernyataannya di salah satu media,
Sekda Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan selaku ketua tim dalam penanganan kasus tersebut menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah final dan segera dilaporkan ke PJ Bupati Sampang.

Menurut Agus Sumaryono, penyelesaian kasus dugaan mesum dua  Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang,  G selaku pejabat eselon III A bersama salah satu staf,  sudah final. " Segera dilaporkan ke Pj Bupati jangan menunggu waktu sebab kasus ini menjadi perhatian publik," ungkap Agus Sumaryono, Selasa (14/1/2025).

Baca juga: Pamor Pj Bupati Sampang Diduga Redup,  Akibat Lambat Tangani Kasus Dugaan Dua ASN Mesum

Agus Sumaryono menyayangkan pernyataan Sekda Yulis Setiawan yang dia nilai sangat lucu.

"Sekda menjelaskan ini kan baru dilaporkan ke saya, dan saya akan bawa ke Pak PJ Bupati, cuman saya belum tahu beliaunya itu ada apa nggak sekarang," urai Agus.

Baca juga: Dikonfirmasi soal Dugaan Tindakan Asusila ASN Pemkab, Jawaban Pj Bupati Sampang Nggak Nyambung

" Seorang Sekda tidak tahu keberadaan Pj Bupati,
Itu sangat lucu. Sebab, sama sama Pejabat teras dilingkungan Pemkab Sampang. Jangan jangan dugaan perkara dua ASN melakukan mesum dibuat ludrukan untuk mengulur waktu," ujar Agus Sumaryono.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru