PALEMBANG (Realita)–Ivan Saputra, S.H., kuasa hukum dari Revavilli Saputra terlapor/tersangka, Datangi Polda Sumatera selatan, Selasa (21/01) dengan tujuan mengajukan permohonan gelar perkara ulang atau gelar perkara khusus kepada Polda Sumatera Selatan.
Langkah ini diambil karena Kliennya merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Sukarame terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya, Raby (22/01/2025).
Baca juga: Tersangka Pencurian Masih Bebas, Gelar Perkara Ketiga Kalinya Ditunda
Menurut Ivan, penetapan tersangka terhadap Revavilli dianggap tidak adil dan telah merugikan secara material maupun non-material. “Material jelas, dari segi pengeluaran untuk memenuhi proses ini, termasuk biaya operasional dan lainnya. Secara non-material, klien kami dirugikan dari segi waktu karena beliau adalah seorang pengusaha dan Tulang Punggung keluarga. Proses ini jelas mengganggu aktivitas Usahanya beliau,” ujar Ivan.
Ia juga menambahkan bahwa surat pengaduan sudah disampaikan kepada Kapolda Sumsel, Dirreskrimum, serta Kabid Propam. Pihaknya berharap pengaduan ini segera ditindaklanjuti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan (P-21).
Baca juga: Polda Sumsel Gelar Olahraga Bersama
"Kami ingin perkara ini ditangani dengan transparan dan tuntas, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tegas Ivan.
Sementara Revavilli Saputra menceritakan Kronologisnya di depan awak media saat jumpa Pers bahwa masalah ini bermula ketika pelapor mendatangi kantor tempat ia bekerja pada malam hari. Pelapor disebut membuat keributan dan mencaci maki orang tua Revavilli. Meski terjadi perdebatan, Revavilli membantah telah melakukan penganiayaan terhadap pelapor.
“Saya tidak pernah melakukan penganiayaan. Ada bukti dari rekaman CCTV yang menunjukkan saya hanya menghindar, bukan mendorong atau melakukan tindakan yang menyebabkan luka berat seperti yang dituduhkan,” jelas Revavilli. Justru terbalik sebenarnya kami lah yang diserang di CCTV jelas terlihat apa lagi pelapor mendatangi kantor kami dan saat malam juga. Peristiwa kami diserang terjadi justru di depan pintu masuk kantor kami.
Ia juga menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi adalah konflik internal keluarga yang tidak ada kaitannya dengan penganiayaan fisik. “Harapan saya agar perkara ini digelar ulang dan diperiksa secara objektif. Saya yakin tidak bersalah, dan saya ingin keadilan ditegakkan,” saya merasa keberatan di tetapkan sebagai Tersangka jelasnya
Ivan Saputra menyampaikan bahwa pihaknya optimistis dengan langkah pengaduan ini. “Kami sudah melengkapi semua bukti, termasuk rekaman CCTV, dan yakin bahwa klien kami tidak bersalah. Proses ini harus diselesaikan sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Kami berharap Polda Sumsel segera menindaklanjuti pengaduan ini demi keadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Polda Sumsel diharapkan segera memberikan tanggapan dan melakukan investigasi lebih mendalam terkait kasus ini.
Baca juga: Kapal Crane Base ARK Shiloh Jakarta, Karam di Perairan Selat Bangka
Dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. “Kami menginginkan proses hukum yang adil dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada,” tutup Ivan.
Saat di konfirmasikan awak media kapolsek sukarame kompol.Alex Andrian. S,kom. belum bisa dihubungi tidak ada di tempat. Sedang cuti menurut Petugas SetempatAndre
Editor : Redaksi