Kasus PSU, Kejari Kota Madiun Sita Tiga Rumah di Puri Asri Lestari

realita.co
Kejari Kota Madiun melakukan penyitaan dan penyegelan tiga unit rumah Puri Asri Lestari (PAL) di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Rabu (22/1/2025). Foto: Adi

MADIUN (Realita) – Tiga unit rumah di Perumahan Puri Asri Lestari (PAL) di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun akhirnya disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Rabu (22/1/2025).

Penyitaan dilakukan lantaran sejumlah unit rumah tersebut menjadi objek dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang kini tengah ditangani Korps Adhyaksa itu. Rencananya, perkara rasuah ini bakal dilimpahkan Pengadilan Tipikor Surabaya dalam waktu dekat.

Baca juga: Salah Gunakan PSU Perumahan, Mantan Kepala BPN Madiun Dibui

‘’Ini (penyitaan, red) rangkaian tindakan penyidik Kejari terhadap dugaan tipikor PSU Puri Asri Lestari. Penyitaan kami lakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun,’’ ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Madiun, Arfan Halim saat berada dilokasi.

Arfan menjelaskan, tiga unit rumah PAL tersangkut perkara tipikor lantaran menabrak aturan atau izin dari Pemkot Madiun. Sebelum dibangun perumahan, pemkot kala itu memberikan izin pembangunan 35 unit rumah. Namun, pihak pengembang perumahan diduga tak menggubris izin tersebut.
Alih-alih menaati aturan, pihak pengembang justru membangun 38 unit rumah dan dikormersialkan.

‘’Lahan tiga unit rumah lahan ini seharusnya dibangun RTH (ruang terbuka hijau). Tapi, oleh pihak pengembang dibangun tiga unit rumah,’’ jelasnya.

Dari tiga unit rumah yang disita, Arfan menyebut ada satu unit rumah di antaranya yang masih dihuni penyewa rumah. Sedangkan dua unit rumah lainnya dipastikan kosong. Dia mengaku memberikan waktu bagi penghuni untuk segera mengosongkan rumah.

Baca juga: Bazar Sembako Murah, Upaya Kejari Kota Madiun Bantu Kendalikan Inflasi

‘’Tiga unit rumah ini sebenarnya sudah dibeli konsumen. Adanya proses penanganan perkara, pihak pengembang memiliki itikad baik membeli kembali tiga unit rumah ini,’’ ujarnya.

‘’Selain penyitaan fisik bangunan dan tanah, kami juga menyita sertifikat tiga unit rumah ini,’’ imbuh Arfan.

Dia menambahkan, kasus tipikor yang menyeret tiga tersangka ini terus berproses di tangan penyidik Kejari. Sementara, penanganan masuk proses pelimpahan tahap II dan pemberkasan pelimpahan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca juga: Jaksa di Kota Madiun Gelar Sembako Murah hingga Donor Darah

‘’Minggu-minggu ini kami percepat pemberkasan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,’’ ucapnya.

Diketahui, Kejari Kota Madiun sementara ini telah menetapkan tiga tersangka dalam praktik rasuah tersebut. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur, kerugian negara dalam penyalahgunaan PSU diperkirakan mencapai Rp 2,4 miliar.adi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru