SURABAYA - Walau telah melakukan berbagai upaya penyelesaian persoalan dengan konsumennya, Aris Birawa, Budi Santoso dan Klemens SC (Direksi Sipoa) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit III, Subdit 2 Harda Bangtah, Ditreskrimum Polda Jatim.
Bayang-bayang kriminalisasi yang pernah dialami oleh mereka pada tahun 2018 oleh Mafia Tanah Surabaya kembali menghampiri mereka.
Baca juga: Selebgram Cantik Ini Ngaku Jadi Korban Rekayasa Hukum
“Direksi Sipoa Grup (Aris Birawa, Budi Santoso dan Klemens SC) tidak kebal hukum, mereka sudah pernah ditahan dan menjalani hukumannya. Justru mereka ini lah yang pernah dikriminalisasi oleh Mafia Tanah Surabaya yang ingin merampas asset Sipoa dengan harga serendah-rendahnya, namun mereka bertahan karena memikirkan dalam asset ini ada hak para konsumen. Mereka memilih di tahan daripada mengorbankan asset sesuai kemauan Mafia Tanah. Kami khawatir modus ini kembali di ulang oleh Mafia Tanah Surabaya. Kami sangat berharap aparat hukum terutama Subdit 2 Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum tidak terpengaruh oleh upaya Mafia Tanah Surabaya untuk kembali mengkriminalisasi Direksi Sipoa dengan modus yang sama. Pada ujungnya para konsumen lagi yang dirugikan, karena upaya-upaya yang dilakukan oleh Direksi Sipoa dalam rangka menyelesaiakan persoalan dengan para konsumen menjadi terganggu," ujar Asef Maulana Yusuf, S.H kuasa hukum Direksi Sipoa Grup dari Kantor Hukum TRINITY FORMA & PARTNERS.
Sipoa Grup telah berinvestasi di Sidoarjo dan Surabaya mulai 2012 hingga 2017 tanpa gangguan yang signifikan hingga awal tahun 2018, investasi Sipoa Group mulai diganggu oleh Mafia Tanah Surabaya yang menggerakkan konsumen untuk melakukan refund.
“Walau demikian Direksi Sipoa tetap berkomitmen pada para konsumennya, hal itu terlihat dari upaya-upaya mereka menjamin uang yang disetor para konsumen Sipoa agar tidak hilang dengan menjamin uang masuk konsumen dengan jaminan fidusia. Program fidusia menjamin uang konsumen dengan cara apabila asset PT yang menjamin fidusia laku terjual maka uang hasil penjualannya akan di bayarkan kepada para konsumen. Lebih dari 4200 konsumen telah ikut dalam program fidusia ini dan menandatangani akte kesepakatan penyelesaian damai," jelas pengacara muda Asef yang juga anggota PERADI.
Dari informasi yang ia terima, lanjut Asef, ada kejanggalan hukum yang sangat kasat mata.
Menurut Asef, pelapor NW dengan nomor laporan LPB/133/III/RES.1.11/2021/UM/SPKT POLDA JATIM, tanggal 07 Maret 2021, melalui kuasanya itu ternyata adalah pihak yang juga telah turut menandatangani Akta Kesepakatan Perjanjian Penyelesaian Damai No. 83, Tanggal 26 Pebruari 2019 dan Akta Fidusia Nomor 23, tanggal 20 Mei 2019 yang dicatat oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam Sertifikat Jaminan Fidusia, Tanggal 24 Mei 2019.
Baca juga: IPW Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Aceh Selatan
Akibat laporan dari NW ini, dugaan kriminalisasi sangat jelas. Karena tanpa pemeriksaan kepada mereka bertiga, Direksi Sipoa ditetapkan sebagai Tersangka.
Padahal jelas Asef, upaya-upaya keras yang dilakukan oleh Direksi Sipoa Grup, untuk menyelesaikan kewajibannya sangat nyata dan jelas.
"Sehingga, sangat disayangkan bahwa penetapan tersangka pada Direksi Sipoa dilakukan tanpa pemeriksaaan terlebih dahulu kepada mereka, apalagi pada saat ini Direksi Sipoa sedang melakukan upaya-upaya intensif dalam mencari solusi guna menyelesaikan persoalan. Sesuai arahan Kapolri, bahwa penegakan hukum harus melalui pendekatan Restorative Justice terutama yang menyangkut perekonomian," ujar Asef.
Baca juga: DCS Pileg di Kota Madiun tanpa Diawasi Komisioner Bawaslu
Selain program fidusia, Direksi Sipoa juga telah melakukan program transfer unit, di mana uang konsumen yang sudah dibayarkan ke SIPOA dapat digunakan untuk membeli unit apartemen atau rumah di pengembang lain. Program ini telah diikuti oleh lebih dari 371 konsumen (dengan nilai Rp 50 M) dan peserta program telah mendapatkan apartemen di Sidoarjo dan Gresik serta rumah di daerah Sidoarjo dan Pandaan dan secara bertahap Direksi Sipoa juga telah melakukan refund kepada 313 unit senilai Rp 20 M.
Asef juga menjelaskan bahwa Black Stone Grup yang mengakuisisi Sipoa Grup dengan semangat yang sama mencari formulasi yang tepat dalam menyelesaiakan persoalanpersoalan dengan mulai melakukan refund secara bertahap dan melakukan upaya pembangnunan kembali salah satu proyek yang terhenti beberapa waktu yang lalu.
"Kami sangat berharap aparat penegakan hukum khususnya Polda Jatim bekerja obyektif dalam menangkal upaya-upaya kriminalisasi kembali Direksi Sipoa Grup oleh Mafia Tanah Surabaya dan mendorong, mengamankan serta tidak menghalangi perkembangan investasi di Jawa Timur," tegas Asef.sah
Editor : Redaksi