DCS Pileg di Kota Madiun tanpa Diawasi Komisioner Bawaslu

MADIUN (Realita) – Tahapan penetapan Daftar Calon Anggota Legeslaif Sementara (DCS)  Pileg 2024 di Kota Madiun perlu mendapatkan perhatian khusus. Pasalnya, tahapan krusial tersebut tanpa adanya pengawasan dari komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Pantauan di lapangan, rapat penetapan DCS di Kantor KPU Kota Madiun, Jumat (18/8/2023) hanya dihadiri  pengurus sekretariat Bawaslu saja. Hal itu menimbulkan tanda tanya besar dimasyarakat. Apakah tanpa adanya komisioner Bawaslu, pengawasan dapat berjalan optimal? 

Baca Juga: Soal Keberatan Caleg NasDem Kota Madiun, KPU Tunggu Hasil Pleno

Dikonfirmasi awak media, Koordinator Sekretariat Bawaslu, Febrianto Endy Pratama berdalih tidak ada masalah dalam pengawasan di setiap tahapan pemilu. 

“Jadi sesuai peraturan, kita mengacu ke Bawaslu provinsi, jadi tetap pelaksanaan pengawasan melekat, sehingga tidak ada masalah,” katanya.

“Kalau untuk sementara penetapan DCS saya kira semua kan aman. Maksudnya sudah ada di Silon. Jadi tanpa ada komisioner di Kota, di provinsi pun masih mampu,” tambahnya.

Meskipun tanpa komando komisioner, lanjunya, aktifitas Bawaslu tetap berjalan seperti biasa. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jatim, sambal menunggu penetapan komisioner definitif dari Bawaslu RI.

“Aktifitas di kantor tetap jalan sesuai arahan Bawaslu Provinsi Jatim. Untuk sementara dihendel provinsi. Kita mengawasi tetapi tetap koordinasi dengan provinsi,” ujarnya.

Terpisah, Koordinator LSM Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR), Budi Santoso menilai kekosongan jabatan anggota Bawaslu ini bisa menciderai demokrasi pemilu yang berkualitas. Bahkan saat penetapan DCS, berpotensi kurang maksimalnya pengawasan kepada penyelenggara pemilu, yakni KPU.

Baca Juga: Suara Hilang, Caleg DPR RI Asal Madiun Tuding Sirekap Tidak Kredibel

"Tentu saja hal ini sangat disayangkan. Disaat DCS justru tidak ada pengawasan dari komisioner Bawaslu," katanya.

Menurut Budi, potensi-potensi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif bisa saja terjadi, jika tidak adanya komando dari komisioner. Walaupun, kegiatan sementara dihendel oleh Bawaslu Provinsi Jatim, pengawasannya tidak akan efektif.

"Sebenarnya setiap tahapan harus diawasi. Jika saat ini komando dibawah Bawaslu Jatim juga tidak akan efektif. Ini jelas merugikan masa depan demokrasi," terangnya. 

Sekedar untuk diketahui, masa jabatan komisioner Bawaslu Kota Madiun periode 2018-2023 telah berakhir sejak 15 Agustus 2023. Namun Bawaslu RI mengundur pengumuman dan pelantikan komisioner Bawaslu periode 2024-2028 yang sebelumnya dijadwalkan 13 Agustus menjadi 20 Agustus. 

Baca Juga: PKPU Terbit, Ini Jadwal Pilkada Kota Madiun

Sementara itu, dari 411 bacaleg, yang lolos DCS hanya 338 orang saja. Setelah finalisasi DCS, tahap berikutnya KPU Kota Madiun akan mengumumkan DCS tersebut di media massa, baik cetak maupun elektronik. Masyarakat pun berkesempatan memberikan masukan maupun tanggapan terhadap bacaleg yang MS tersebut mulai 19-28 Agustus mendatang.

"Untuk yang TMS kalau itu nanti mau diusulkan kembali oleh parpol ya harus memenuhi dokumen persyaratan bakal calon, dan dia bisa saja menggantikan bakal calon yang MS itu," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Herdi Wijanarko.adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru