SURABAYA (Realita)- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap pelaku kasus pembunuhan berencana dan mutilasi di Ngawi Jawa Timur. Pelaku berinisial RTH alias A (33) warga Tulungagung merupakan suami siri dari korban Uswatun Khasanah alias UK (29) warga Dusun Sidodadi, Desa Sidodadi, Garum, Blitar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Farman, dalam rilisnya menyampaikan bahwa korban dan pelaku diketahui bertemu di sebuah hotel di Kediri pada tanggal 19 Januari 2025. Setelah terjadi perselisihan, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan di cekik lehernya.
Baca juga: Pembunuhan Anak Anggota DPRD PKS di Cilegon Menyisakan Misteri
"Dalam keadaan panik, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuh korban agar dapat dimasukkan ke dalam koper. Pelaku kemudian membuang bagian tubuh korban di beberapa lokasi berbeda, yakni kaki di Trenggalek, kepala di Ponorogo, dan tubuh di wilayah Ngawi di koper merahmerah," ujar Farman, di Polda Jatim, Senin (27/01/25).
Baca juga: Usai Membunuh Karyawati Swasta Pakai Ulegkan Batu, Ayung Sembunyi di Kolong Kasur
"Pelaku sudah mempersiapkan segalanya, termasuk membeli plastik, lakban dan pisau untuk memutilasi korban. Semua tindakan dilakukan secara berencana," tambah Farman
Lanjut Farman, Proses penyelidikan ini melibatkan berbagai elemen kepolisian, termasuk bantuan saintifik untuk memastikan bukti-bukti yang kuat. Pelaku kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencan dan mutilasi, dengan hukuman maksimal.
Baca juga: Eksekutor Penusukan Masih Buron, Tiga Rekan Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara
"Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, demi memberikan keadilan kepada keluarga korban," jelasnya.yudhi
Editor : Redaksi