SURABAYA (Realita)- Ivan Sugiamto terdakwa perkara pelindungan anak yang memaksa siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/2/2025). Pria kelahiran 1986 itu dijerat dengan pasal berlapis.
Didahapan majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya, Jaksa Ida Bagus Putu Widnyana membacakan berkas dakwaan, yang menjelaskan kejadian tersebut bermula dari anak terdakwa dan korban saling ejek. Dalam ejekan itu, korban sempat mengejek anak terdakwa dengan sebutan anjing pudel.
Baca juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ivan Sugiamto Segera Diadili
Hal ini membuat terdakwa mendatangi sekolah korban, SMK Gloria 2 Surabaya. Terdakwa langsung menyuruh korban yang merupakan untuk bersujud serta menggonggong layaknya anjing.
Kejadian ini membuat Ivan langsung ditangkap usai turun dari pesawat di Bandara Juanda. Sebelumnya, orang tua korban telah melapor ke Polrestabes Surabaya.
"Atas perbuatannya, terdakwa Ivan Sugiamto dijerat pasal 80 ayat 1 undang undang perlindungan anak dan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan"kata Jaksa Ida Bagus.
Usai mendengarkan dakwaan itu, ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menanyakan terdakwa, apakah keberatan dengan dakwaan jaksa. "Apa terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU," ucapnya.
Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ivan Sugiamto ke Penyidik Polrestabes Surabaya
"Saya akan mengajukan eksepsi yang mulia," jawab Ivan yang didampingi oleh penasihat hukumya Billy.
Perlu diketahui, Ivan Sugiamto dijadikan tersangka atas tindak kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anak di bawah umur.
Ivan mendatangi Sekolah SMA Kristen Gloria 2 di kawasan Pakuwon City, Senin 21 Oktober 22025setelah sebelumnya anaknya dengan membawa sejumlah preman untuk menemui EN.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Ivan Sugiamto ke Kejaksaan Negeri Surabaya
Saat tiba di sekolah tersebut, terdakwa Ivan Sugiamto dengan nada keras menyuruh EN meminnnta maaf dengan bersujud serta menggonggong.
Dirinya tidak terima karena anaknya disebut sebagai pudel. Sehingga banyak masyarakat mengomentari video kekerasan yang sempat viral tersebut menyebut terdakwa sebagai papa pudel.yudhi
Editor : Redaksi