Kejari Depok Teliti Berkas Dugaan Pencabulan Oknum DPRD RK

realita.co
Ilustrasi Kejari Depok saat ini tengah meneliti berkas oknum DPRD berinisial RK yang diduga melakukan pencabulan. (Foto: istimewa)

DEPOK (Realita) - Berkas perkara dugaan tindak pencabulan yang melibatkan oknum anggota DPRD Depok berinisial RK, saat ini tengah memasuki tahap penelitian oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Berkas tersebut telah resmi dilimpahkan dari penyidik Polres Metro Depok ke jaksa penyidik untuk ditelaah lebih lanjut.

Baca juga: Kasus Dugaan Cabul Oknum DPRD Depok Sudah P-21, Kejari Depok Sampaikan Ini

"Berkas telah diterima pada Senin, 4 Februari 2025. Jaksa saat ini sedang meneliti kelengkapan formil dan materil untuk menentukan kelayakan berkas naik ke persidangan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, Rabu (5/2/2025).

Dalam tahap ini, jaksa akan melakukan penelitian mendalam terhadap berkas perkara.

"Apabila terdapat kekurangan, baik formil maupun materil, maka jaksa peneliti akan memberikan petunjuk," tambah Arief.

Jika dalam proses penelitian ditemukan indikasi pelanggaran hukum tambahan atau ketidaktepatan pasal, jaksa peneliti akan memberikan petunjuk.

"Kami sedang melakukan penelitian terhadap perbuatan tersangka dan penetapan pasalnya. Jika ada kebutuhan untuk penambahan pasal atau penyesuaian, petunjuk akan diberikan oleh jaksa peneliti," jelas Arief.

Baca juga: Pemerhati Perempuan dan Anak Apresiasi Penahanan Oknum DPRD Depok yang Terlibat Asusila

Apabila berkas masih dianggap belum lengkap, maka berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik Polres Metro Depok untuk diperbaiki.

Saat ini, tersangka Rudy Kurniawan (RK) masih dalam status penahanan di Polres Metro Depok.

Penahanan dilakukan setelah RK dijemput paksa oleh pihak kepolisian pada Jumat, 31 Januari 2025.

Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Anggota DPRD Depok Tersangka Dugaan Kasus Asusila

"Penahanan dilakukan di Polres Metro Depok. Kejari Depok belum menerima permohonan perpanjangan penahanan dari penyidik," jelas Arief.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Zendrato, mengungkapkan bahwa RK dijemput paksa karena dua kali mangkir dari panggilan kepolisian.

"Untuk tersangka RK, sudah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan. Tidak ada perlawanan saat penangkapan," tegas AKBP Zendrato. Hry

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru