Kejaksaan Negeri Surabaya Terima SPDP Kasus Pembunuhan di Hotel DoubleTree

Reporter : Redaksi
Gedung Kejaksaan Negeri Surabaya

SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel DoubleTree, Jalan Tunjungan, Surabaya. Kasus ini melibatkan tersangka Muhammad Ilham Pratama (25), yang diduga menghabisi nyawa kekasihnya, MA (24) pada 16 Januari 2025.

Ida Bagus Putu Widyana, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) melalui Putu Arya Wibisana, Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya membenarkan pihaknya telah penerimaan SPDP kasus tersebut. “Kami telah menerima SPDP dari pihak kepolisian terkait kasus pembunuhan di Hotel DoubleTree,” terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).

Baca juga: Pembunuhan Anak Anggota DPRD PKS di Cilegon Menyisakan Misteri

Menurutnya, pihaknya hingga saat ini masih hanya menerima SPDP dan belum menerima pelimpahan berkas perkara. “Sampai saat ini kami belum menerima pelimpahan berkas perkara,” terangnya.

Baca juga: Usai Membunuh Karyawati Swasta Pakai Ulegkan Batu, Ayung Sembunyi di Kolong Kasur

Peristiwa tragis ini bermula ketika Muhammad Ilham Pratama mengajak kekasihnya yakni MA, yang saat itu berada di Malang, untuk bertemu di Surabaya pada Rabu, 15 Januari 2025. Setibanya di Stasiun Gubeng, MA dijemput oleh Muhammad Ilham Pratama dan mereka kemudian menginap di Hotel DoubleTree, Jalan Tunjungan, Surabaya.

Kemudian pada Kamis dini hari, terjadi pertengkaran yang dipicu oleh rasa cemburu. Ujungnya, Muhammad Ilham Pratama secara sadar mencekik MA hingga tewas.

Baca juga: Eksekutor Penusukan Masih Buron, Tiga Rekan Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

Setelah MA tewas, Muhammad Ilham Pratama kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari. Namun akhirnya Polsek Tegalsari menyerahkan Muhammad Ilham Pratama ke Polsek Genteng sesuai dengan wilayah hukum tempat kejadian perkara.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru