Hukuman Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

realita.co
Harvey Moeis tersenyum saat divonis 6,5 tahun beberapa waktu lalu. Foto: Dok Beb

JAKARTA (Realita) - Vonis pengusaha Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi kasus Timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 tahun

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh.

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Presiden Prabowo: Harusnya 50 Tahun

Selain itu, Harvey dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

Baca juga: Kritik Vonis Ringan Harvey Moeis, Prabowo: Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat

Jaksa pun mengajukan banding atas vonis tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru