PALEMBANG (Realita) – Ivan Saputra, S.H., kuasa hukum dari Revavili Saputra, menghadiri undangan Polda Sumatera Selatan pada Senin (17/02) guna gelar khusus terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Th.
Permohonan ini diajukan melalui surat bernomor 93/ISP-LAW/PGK/2025 tertanggal 21 Januari 2025, yang mendapat disposisi dari Dirreskrimum Polda Sumsel pada hari yang sama.
Baca juga: Nenek Saudah Diduga Nyaris Tewas Dianiaya, GMNI Pasaman Serukan Presiden Turun Tangan
Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/429/X/2024/SPKT/POLSEK SUKARAMI/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL pada 7 Oktober 2024, di mana TH melaporkan dugaan penganiayaan dengan terlapor Revavili Saputra.
Ivan Saputra, S.H., menyatakan bahwa kliennya merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang berjalan.
“Kami menyurati Polda Sumsel dan Kapolda karena klien kami, Pak Reva, sebagai terlapor tidak mendapatkan keadilan. Keterangan dari pihak keluarga terlapor juga terkesan diabaikan. Oleh karena itu, kami meminta keadilan kepada Polda terkait penyidikan ini. Kami memiliki bukti berupa rekaman CCTV
dan saat gelar khusus Th mengatakan tidak ada pemukulan,
dan kami akan mengajukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan kami yakin Klien kami tidak bersalah ,” jelasnya.
Sementara itu, Revavili Saputra mengungkapkan bahwa dalam rekaman CCTV tidak terdapat bukti penganiayaan seperti yang dituduhkan oleh pelapor.
Baca juga: Kepolisian Gresik Tangkap Pelaku Penganiayaan di SPBU Sembayat
“Apa yang dikatakan Th itu mengada-ada,” ujarnya.
Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi perihal tuduhan ini,Th tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
"No comment, saya ASN," ujarnya.
Baca juga: Terekam CCTV, Penata Rambut Aniaya Kasir Salon
Reva juga menambahkan bahwa Th sebelumnya dianggap sebagai keluarga, namun kini justru seolah menjadi lawan yang ingin menghancurkan usaha bengkel alat berat miliknya.
“Saya tidak mengerti kenapa dia berbuat seperti ini terhadap keluarga saya,” tambahnya.
Saat ini, pihak kuasa hukum Revavilli Saputra berharap agar gelar perkara ulang dapat memberikan kejelasan atas kasus yang mereka anggap tidak sesuai dengan bukti yang ada.andre
Editor : Redaksi