Diduga Langgar Aturan ASN, Satu Kepala Dinas Pemkab Ponorogo Dicopot

realita.co
Ilustrasi dicopot. Foto: Istimewa

PONOROGO (Realita)- Dua hari kepergian Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ke Jakarta, untuk mengikuti persiapan pelantikan dan retret kepala daerah di Magelang. Internal Pemkab Ponorogo dilanda gonjang-ganjing.

Ini lantaran Bupati Sugiri menonjobkan atau mencopot satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatan Esellon II setingkat Kepala Dinas (Kadin), dan menstaffkan PNS tersebut.

Baca juga: Soal Dana Bansos Hilang, BUMDes Tumpak Pelem Ponorogo Kembalikan Kartu KKS

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono. Ia mengatakan Surat Keputusan (SK) Nonjob eselon II itu telah dikeluarkan Bupati Sugiri per tanggal, Jumat (14/02/2025) kemarin.

" Ini memang pak Bupati sudah mengambil kebijakan seperti itu," ujarnya, Senin (17/02/2025).

Agus mengungkapkan, proses pencopotan jabatan esellon II ini sudah sesuai dengan aturan dan keterangan dalam aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Saldo Bansos Diduga Dikuras, Puluhan KPM di Ponorogo Ini Demo Pengurus BUMDes

" Kita prinsipnya sudah melakukan pemeriksaan dengan baik dan benar, yang mriksa kita, Inspektur dan Kepala BKPSDM. Kita berikan beberapa alternatif, yang dipilih pak bupati itu ya sudah kita laksanakan," ungkapnya.

Agus mengaku, sementara ini baru satu PNS yang dicopot dari jabatan Esellon II. Usai dicopot PNS ini diberi hak untuk mengajukan keberatan kepada Bupati selama 14 hari kedepan. Sedangkan Bupati memiliki hak menerima atau menolak keberatan yang diajukan PNS tersebut.

" Nanti bupati akan menjawab itu (sanggahan.red) diterima atau ditolak, seperti itu, kalau ditolak berarti sanksi itu berjalan," akunya.

Baca juga: Parah, Belasan ASN di Ponorogo Terima Dana Bansos

Sekda menambahkan, dicopotnya satu PNS Pemkab dari jabatan Eselon II setingkat Kepala Dinas (Kadin) ini, lantaran yang bersangkutan terbukti melanggar aturan ASN. Namun Agus enggan membeberkan secara spesifik pelanggaran yang dimaksud.

" Dijatuhkan sanksi karena ada hal-hal yang tidak benar beliau (PNS Eselon II.red) lakukan," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru