Kejari Tanjung Perak Dukung Rencana PN Surabaya Gelar Sidang Pidana Secara Offline

Reporter : Redaksi
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Yusuf Akbar

SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendukung rencana Pengadilan Negeri Surabaya untuk menggelar sidang pidana secara offline. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar, sidang offline akan memudahkan jaksa dalam menghadirkan alat bukti dan berinteraksi langsung dengan terdakwa serta saksi di persidangan.

Yusuf Akbar juga mengakui bahwa sidang online sering mengalami kendala teknis yang menghambat jalannya persidangan. "Selama sidang online, kami sering menghadapi gangguan komunikasi, seperti suara terdakwa yang tidak jelas hingga koneksi internet terputus," jelasnya.

Baca juga: Korkab BSPS Sumenep Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa Bebankan Uang Pengganti Rp3,95 Miliar

Kejari Tanjung Perak berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Yusuf Akbar berharap koordinasi dengan PN Surabaya dan pihak terkait dapat segera dilakukan agar sidang offline bisa terealisasi dengan baik. "Kami mendukung penuh kebijakan ini demi kelancaran proses peradilan"ucapnya.

Baca juga: Eksepsi Dugaan Penipuan Investasi Rp5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Kabur dan Minta Dibebaskan

Sebelumnya, PN Surabaya sendiri telah merencanakan sidang pidana offline dengan menghadirkan terdakwa langsung di persidangan. Ketua PN Surabaya, Rustanto, menyatakan bahwa persiapan akan dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan Kejari Tanjung Perak, Kejari Surabaya, dan Rutan Medaeng.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru