Anugerah MURI Untuk Pemprov Jabar dan BPJAMSOSTEK Undang Banyak Harapan

realita.co
Penganugrahan MURI untuk Pemrov Jabar dan BPJAMSOSTEK atas rekor Perlindungan Program Jamsostek Kepada Tenaga Pendidik Bidang Keagamaan Terbanyak, mengundang harapan banyak pihak.

GRESIK (Realita) - Keberhasilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendapat penghargaan Museum Rekor Indonesia (MURI) atas rekor Perlindungan Program Jamsostek Kepada Tenaga Pendidik Bidang Keagamaan Terbanyak mengundang harapan banyak pihak.

Penghargaan atas terdaftarnya 150.842 tenaga pendidik bidang keagamaan itu diberikan langsung oleh Yusuf Ngadri, Direktur Operasional MURI, kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin di Bandung, Senin (30/8/2021) lalu.

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Penganugerahan rekor MURI ini merupakan bukti atas kepedulian dan komitmen yang tinggi dari Pemprov Jawa Barat dalam melindungi pekerja terutama tenaga pendidik keagamaan.

Diawali dengan menerbitkan SK Gubernur  tentang Penerima Jaminan Sosial Tenaga Pendidik Bidang Keagamaan, Jabar mendaftarkan sekaligus membayarkan iuran 150.842 tenaga pendidik keagamaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJAMSOSTEK dengan segmen pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) terhitung mulai Juni 2021.

Ridwan Kamil dalam sambutannya mengatakan, Pemprov Jabar akan terus berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial yang merata kepada seluruh tenaga kerja di Provinsi Jawa Barat. Tidak hanya kepada tenaga pendidik bidang keagamaan, tetapi bisa meluas kepada seluruh pekerja apapun bidang pekerjaannya.

“Ini program luar biasa, sebagai keberpihakan bahwa negara hadir untuk menyejahterakan semua yang membangun Jawa Barat. Definisi kesejahteraan tidak harus selalu dalam bentuk yang sifatnya rutin, tapi juga perlindungan,” ujar Ridwan Kamil.

Dia mengutarakan, BPJS Ketenagakerjaan penting bagi semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal. Hanya dengan bayar iuran Rp 16.800,- per bulan, manfaatnya bisa sampai Rp 42 juta," tambahnya.

Ketua Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK Muhammad Zuhri yang turut hadir dalam acara tersebut juga mendukung langkah dan kepedulian Pemprov Jawa Barat dalam menjamin kesejahteraan masyarakat pekerja di daerahnya.

“Saya sangat mendukung inovasi Pemprov Jabar untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga pendidik agama. Saya berharap provinsi lain juga dapat mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar ini,” ungkap Zuhri.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Sejalan dengan Muhammad Zuhri, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengatakan, pihaknya mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar. Pemberian perlindungan ini merupakan salah satu wujud negara hadir untuk rakyatnya.

“Ini apresiasi untuk Provinsi Jawa Barat, pekerja bidang keagamaan dan pekerja informal ini yang sebenarnya menjadi prioritas untuk dilindungi. Untuk iurannya akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Jawa Barat melalu APBD,” jelas Zainudin 

Selain menerima penganugerahan dari MURI, BPJAMSOSTEK dalam kegiatan ini juga sekaligus memberikan kartu kepesertaan secara simbolis bagi tenaga pendidik bidang keagamaan se-Jawa Barat, dan juga memberikan klaim santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Manfaat yang diterima oleh peserta program JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk 2 anak sejak masuk TK hingga lulus kuliah. 

Sedangkan program JKM memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta, yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 anak dengan maksimal Rp174 juta.

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

“Semoga ke depan akan banyak rekor dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang tercipta, baik melalui pemerintah maupun dari pihak swasta, baik untuk pekerja bidang tertentu ataupun pekerja secara luas. Mari bersama BPJAMSOSTEK ciptakan kesejahteraan untuk seluruh pekerja di Indonesia,” kata Zainudin.

Kepala BPJAMSOSTEK Gresik, Muhammad Imam Saputra, ikut menyampaikan harapan agar moment ini menginspirasi berbagai pihak, baik pemerintah daerah maupun swasta, untuk ikut mengupayakan atau memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja di luar instansi atau perusahaannya. 

Menurut Imam, sebenarnya banyak instansi maupun lembaga yang bisa melakukan hal yang sama seperti Pemprov Jabar, mendaftarkan para pekerja yang belum tercover perlindungan ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain tenaga pendidik bidang keagamaan, masih banyak pula pekerja bidang lain yang belum terlindungi jamsostek, yang juga berharap dapat.

"Semoga moment ini menggugah instansi dan lembaga di daerah lain termasuk Gresik untuk mengikuti hal yang sama, sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi jaminan sosial BPJAMSOSTEK," ucap Imam, Rabu (1/9/2021). gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru