Kepergok Curi Pisang, Remaja Diarak Warga Pati

realita.co
Pelaku saat diarak warga sambil bawa pisang. Foto: Video Viral

PATI (Realita)- Viral di sosial media seorang remaja berinisial AAP, 17, diarak oleh warga setelah tertangkap mencuri pisang byar alias pisang tanduk di sebuah kebun di Dukuh Pangonan, Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (17/2) sekitar pukul 15.30, nampak dalam video yang viral itu remaja tersebut telanjang dada dan diarak dengan berjalan kaki menuju balai desa setempat.

Baca juga: Dituduh Curi Pisang, Pria Ini Bacok Tetangga Sendiri hingga Tewas lalu Melarikan Diri

Tampak puluhan orang mengikuti remaja yang diarak tersebut, rema tersebut diarak sambil tetap memikul pisang hasil curiannya tersebut.

Diketahui remaja tersebut berasal dari Desa Rejoagung RT 02 RW 02, Kecamatan Trangkil, dan masih berstatus sebagai siswa SMA di wilayah tersebut. Peristiwa ini sempat viral di media sosial Facebook.

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan bahwa pencurian pisang byar di kebun milik Kamari, 50, warga Gunungsari, pertama kali diketahui oleh pemilik kebun.

Saat itu, Kamari sedang mengecek tanaman pisangnya dan terkejut melihat pelaku membawa empat tundun pisang curian yang dipikul menggunakan batang kayu.

“Korban bersama rekannya datang ke kebun dan mendapati pelaku sedang memikul empat tundun pisang tanduk atau byar dengan menggunakan satu batang tongkat kayu,” ungkap Kapolsek kemarin.

“Korban segera mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pisang hasil curian tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 250.000,” imbuh Kapolsek.

Unun, salah satu perangkat Desa Gunungsari, mengungkapkan bahwa aksi pencurian pisang di kebun Kamari sudah terjadi berulang kali.

Karena kesal, pemilik kebun memutuskan untuk melakukan pengintaian, yang akhirnya berhasil menangkap pelaku saat beraksi.

“Kebetulan saat pemilik kebun datang ke lokasi, pelaku sedang mengambil pisang di kebunnya,” terang Unun.

Saat ini, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Meskipun demikian, ia tetap akan menjalani pembinaan dari pemerintah desa setempat selama tiga bulan ke depan. Dengan melakukan laporan setiap hari Senin dan Kamis di kantor desanya.

 

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru