MADIUN (Realita) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah dakwaan serius terhadap Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim JPU KPK menyebut Maidi diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui dua perbuatan berbeda, yakni pemerasan dengan modus pengumpulan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo serta penerimaan gratifikasi berupa komitmen fee dari sejumlah proyek fisik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Madiun.
Anggota tim JPU KPK, Tonny Frengky Pangaribuan, menjelaskan bahwa kedua perbuatan tersebut menjadi dasar utama dakwaan terhadap Maidi.
"Ada dua perbuatan. Pertama, penerimaan uang kepada terdakwa Maidi melalui Rochim yang terkait dengan TPA Winongo dengan istilah dana CSR. Kedua, terkait gratifikasi atau penerimaan komitmen fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR," ujar Tonny usai persidangan.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap bahwa penerimaan dana yang disebut sebagai CSR untuk TPA Winongo mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Dana tersebut diduga diterima melalui terdakwa Rochim Ruhdiyanto.
Selain itu, Maidi juga didakwa menerima gratifikasi yang berasal dari komitmen fee sejumlah proyek fisik di Dinas PUPR Kota Madiun dengan nilai mencapai Rp9.008.111.090.
Menurut JPU, seluruh penerimaan tersebut dilakukan atas perintah dan untuk kepentingan Maidi. Dalam pelaksanaannya, sejumlah pihak di lingkungan Dinas PUPR disebut turut mendukung proses pengumpulan dana tersebut.
"Iya betul (atas perintah Maidi), yang didukung oleh Dinas PUPR untuk memenuhi kepentingan dari terdakwa Maidi," tegas Tonny.
Atas perbuatannya, Maidi didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan mengenai suap dan gratifikasi dalam Pasal 606 huruf e KUHP Nasional. JPU menyebut ancaman pidana yang dihadapi terdakwa tidak ringan.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Tonny.
Lebih jauh, ia juga mengatakan meski proses pembuktian baru akan memasuki tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti pada sidang-sidang berikutnya, tim JPU KPK menyatakan optimistis seluruh unsur dakwaan dapat dibuktikan di hadapan majelis hakim.
"Kami berkeyakinan perbuatan tersebut akan terbukti," tandasnya.
Dalam penanganan perkara ini, KPK menurunkan tim penuntut yang terdiri dari delapan jaksa. Sementara itu, para terdakwa didampingi oleh 12 orang penasihat hukum selama proses persidangan berlangsung.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian guna menguji seluruh dalil yang tertuang dalam surat dakwaan JPU KPK. Yw
Editor : Redaksi