SURABAYA (Realita)– Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yupiter Tanjoyo Salim, Pemilik tempat hiburan Terminator. Dengan putusan ini, status tersangka Yupiter dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik tetap sah menurut hukum.
Permohonan praperadilan Yupiter sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Sby, dengan Kapolda Jawa Timur sebagai pihak termohon. Sidang telah berlangsung sejak 3 Februari 2025, dan dalam petitumnya, Yupiter meminta agar penetapan tersangkanya dibatalkan karena dianggap tidak sah dan tidak sesuai prosedur hukum. Ia juga menggugat keabsahan berbagai surat yang dikeluarkan oleh penyidik Polda Jatim, termasuk Laporan Polisi, Surat Panggilan Saksi, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, hingga Surat Penetapan Tersangka pada 30 Desember 2024.
Baca juga: Jual Surat Dokter Palsu di Media Sosial, Rendi dan Rhesa Dipenjara
Selain itu, ia meminta agar penyidikan terhadap dirinya dihentikan dan hak-haknya dipulihkan. Dalam petitumnya, ia juga menuntut Kapolda Jatim membayar biaya perkara yang timbul akibat proses hukum ini.
Baca juga: Sidang Praperadilan Soeskah Eny Ditunda, Boyamin: Penegak Hukum Jangan Beri Teladan Buruk
Namun, dalam putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Wiyanto, PN Surabaya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yupiter. “Mengadili, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan besaran nihil,” demikian bunyi putusan tersebut.
Baca juga: Hak Jawab Kartika Permatasari
Dengan ditolaknya praperadilan ini, penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur terhadap Yupiter tetap berlanjut, dan statusnya sebagai tersangka tetap berlaku.yudhi
Editor : Redaksi