SURABAYA (Realita)– Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Posko ini berfungsi untuk memastikan seluruh pekerja di Surabaya mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pihaknya telah menggandeng berbagai elemen, termasuk Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) serta Aliansi Serikat Pekerja (Gasper), untuk mengawasi penyaluran THR oleh perusahaan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tambah Titik CFD Dukung Mobilitas Ramah Lingkungan
"Pengawasan sudah kami lakukan bersama Disperinaker dan serikat pekerja. Kami ingin memastikan THR diberikan sesuai dengan aturan," ujar Eri Cahyadi dalam pertemuan dengan Komisi IX DPR RI di Balai Kota Surabaya, Kamis (13/3/2025).
Pemkot Surabaya juga mengimbau pelaku usaha agar menyalurkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Posko Pengaduan THR Dibuka Secara Online dan Offline
Sebagai langkah konkret dalam pengawasan, Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan THR mulai 13 Maret hingga Idulfitri 2025. Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa posko ini tersedia dalam dua bentuk, yaitu online dan offline.
"Pengaduan secara offline bisa dilakukan di kantor Disperinaker Surabaya di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36. Sementara itu, untuk pengaduan online, pekerja dapat memindai barcode yang telah kami sebar di berbagai perusahaan dan serikat pekerja," kata Zaini.
Baca juga: Kuatkan Tali Silaturahmi, Wali Kota Surabaya Ajak Seluruh Jajaran Jaga Lisan dan Bantu Sesama
Ia menambahkan bahwa posko ini menerima pengaduan dari dua pihak, yaitu perusahaan yang telah menyalurkan THR dan pekerja yang belum menerima haknya sesuai ketentuan.
"Bagi pekerja yang ingin melapor, harus menyertakan bukti hubungan kerja dengan perusahaan. Jika status kerja sudah berakhir, laporan tidak bisa diproses," jelasnya.
Jumlah Pengaduan THR Menurun
Zaini juga berharap jumlah pengaduan terkait THR terus menurun. Berdasarkan data Disperinaker, laporan pengaduan mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Pencairan THR ASN Pemkot Madiun 2026 Terancam Molor, Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
"Dari 2022 hingga 2024, jumlah pengaduan semakin berkurang. Pada 2022 terdapat 21 pengaduan, tahun 2023 meningkat menjadi 26, namun turun menjadi 11 pada 2024," ungkapnya.
Dari 11 laporan pada 2024, sembilan di antaranya telah diselesaikan dengan pembayaran THR kepada pekerja, sementara dua lainnya tidak dapat ditindaklanjuti karena pelapor tidak lagi memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.
"Kami berharap tahun ini jumlah pengaduan semakin menurun dan semua perusahaan dapat membayarkan THR tepat waktu," tutup Zaini.yudhi
Editor : Redaksi