Bapenda Surabaya Optimistis Capai Target Pajak 2025, Ajak Warga Taat Bayar

Reporter : Redaksi
Kepala Bapenda Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, memaparkan visi misi di ruang kerja Wali Kota Surabaya, Kamis (13/3/2025).

SURABAYA (Realita)– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) optimistis dapat mencapai target penerimaan pajak daerah tahun 2025. Memasuki akhir triwulan pertama, realisasi pajak daerah berjalan sesuai harapan, meskipun masih terdapat beberapa sektor yang perlu dioptimalkan.

Kepala Bapenda Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Maret 2025, capaian pajak menunjukkan tren positif. Meski masih terdapat gap yang perlu dikejar, berbagai langkah terus dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tambah Titik CFD Dukung Mobilitas Ramah Lingkungan

"Insyaallah dalam dua bulan terakhir ini, pencapaian pajak mendekati sempurna. Meski masih ada sektor yang perlu digenjot, kami terus berupaya melalui berbagai kanal untuk meningkatkan penerimaan pajak," ujarnya, Kamis (13/3/2025).

Salah satu strategi percepatan yang diterapkan adalah mendorong pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih awal. Meskipun batas akhir pembayaran PBB ditetapkan pada Mei 2025, Pemkot Surabaya mengapresiasi wajib pajak yang telah melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

"Kami sangat menghargai masyarakat yang membayar pajak lebih cepat karena ini membantu pemerintah dalam perencanaan pembangunan," tutur Febrina.

Selain PBB, pajak dari sektor perhotelan dan restoran juga menjadi fokus perhatian. Ia menjelaskan bahwa periode 12-13 Maret merupakan masa pembayaran pajak untuk transaksi pada Februari 2025.

"Beberapa hotel dan restoran mencatat peningkatan jumlah tamu pada Februari, sehingga hasil pajaknya baru terlihat dalam beberapa hari terakhir ini. Kami optimistis hal ini dapat menutup target penerimaan pajak bulan Maret," jelasnya.

Lebih lanjut, Bapenda Surabaya juga terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. Febrina menegaskan bahwa pajak bersifat wajib sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

"Pajak yang telah ditetapkan wajib dibayar. Dana pajak ini digunakan untuk pembangunan Kota Surabaya, mulai dari infrastruktur, penerangan jalan, hingga pengurangan risiko banjir," tegasnya.

Baca juga: Kuatkan Tali Silaturahmi, Wali Kota Surabaya Ajak Seluruh Jajaran Jaga Lisan dan Bantu Sesama

Ia mencontohkan bahwa jika pajak tidak dibayar, layanan publik bisa terganggu. Salah satu dampaknya adalah kurangnya Penerangan Jalan Umum (PJU), yang berpotensi meningkatkan risiko kriminalitas.

"Kita bisa melihat bagaimana Surabaya semakin indah, banjir berkurang, dan penerangan jalan semakin baik. Semua itu dibiayai dari pajak. Jika pajak tidak dibayar, dampaknya bisa sangat besar," ujarnya.

Pada tahun 2025, Pemkot Surabaya menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp7,307 triliun. Angka ini merupakan bagian dari total target pendapatan daerah sebesar Rp12,137 triliun, termasuk opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Pajak daerah masih menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni sekitar 60,21 persen dari APBD Kota Surabaya," ungkap Febrina.

Baca juga: Pencairan THR ASN Pemkot Madiun 2026 Terancam Molor, Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Dari total target pajak daerah 2025, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai masing-masing sekitar Rp1,6 triliun. Selain itu, pajak dari sektor restoran dan hotel juga berkontribusi cukup signifikan.

Untuk memastikan kelancaran pembayaran pajak, Pemkot Surabaya juga membuka ruang bagi wajib pajak yang mengalami kendala.

"Kami tidak kaku dalam menghadapi kesulitan wajib pajak. Jika ada kendala, silakan datang ke Bapenda, kami siap mencari solusi terbaik," pungkasnya.

Sebagai informasi, realisasi pendapatan dan pajak daerah Kota Surabaya pada tahun 2024 mencapai Rp10,034 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp6,114 triliun berasal dari PAD, sedangkan Rp3,920 triliun merupakan Pendapatan Transfer.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru