Warga Sugio Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan, saat Nunggu Pembeli di Tikung

realita.co
Foto tersangka saat diamankan di Mapolres Lamongan.

LAMONGAN (Realita) - Seorang pria berinisial A-C (34), warga Dusun Juwet, Desa Deketagung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lamongan, saat hendak melakukan transaksi narkoba dengan pembelinya. Jum'at sore, (14/3/2025).

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menyampaikan penangkapan tersebut sekitar pukul 17.45 WIB di sebuah rumah di Dusun Delik, Desa Pengumbulannadi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Baca juga: Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara WN Belanda Kitty Van Riemsdijk Pemilik Kokain

"Barang bukti yang berhasil disita antara lain 19 plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor sekitar 3,88 gram, sobekan tisu warna putih, 1 pack plastik klip, serta 2 sekrop sedotan," jelas Ipda Hamzaid kepada awak media, Senin (17/3/2025).

"Petugas juga menemukan 1 buah dompet warna hitam, 20 potongan sedotan warna putih, 1 buah imbangan digital, 1 kotak warna biru, serta 1 buah HP VIVO Y18 warna hitam yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan transaksi narkotika," terusnya.

Lebih lanjut, Ipda Hamzaid menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Lamongan, jika tersangka sering terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkotika.

Baca juga: Kurir Sabu Antar Pulau Ricky Eka Dihukum Seumur Hidup, Wirayaksa 15 Tahun Penjara

"Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas mendapatkan informasi valid bahwa tersangka berada di sebuah rumah di Dusun Delik, Desa Pengumbulannadi, sedang membawa sabu. Tim Satresnarkoba pun langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut. Kemudian tersangka juga mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Baca juga: Dicky Reza Napi Lapas Pamekasan Didakwa Kendalikan Perdagangan Sabu  dari Balik Penjara

"Saat ini tersangka yang sudah mendekam ditahanan Mapolres Lamongan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut," pungaksnya.

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru