SURABAYA (Realita)– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengambil langkah tegas dalam upaya normalisasi Sungai Kalianak. Pada Rabu (19/3/2025), Pemkot mengeluarkan surat peringatan pertama kepada warga yang bangunannya menghambat aliran sungai di kawasan Kecamatan Krembangan dan Asemrowo.
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, menyatakan bahwa surat peringatan ini merupakan bagian dari proses sosialisasi sekaligus peringatan awal bagi warga.
Baca juga: Dana BPJS Karyawan Tersendat, PT Pasar Surya Akui Pendapatan Turun dan Pilih Mencicil Rp648 Juta
“Hari ini kami menyerahkan surat peringatan pertama kepada warga. Ini menjadi bukti bahwa Pemkot Surabaya serius dalam menjalankan program normalisasi Sungai Kalianak,” ujar Irna.
Menurutnya, surat peringatan ini dikeluarkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Irna berharap warga dapat memanfaatkan waktu yang diberikan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum tindakan lebih lanjut diambil.
Baca juga: Diduga Ada Masalah Tata Kelola, PT Pasar Surya Tunggak BPJS Karyawan Rp648 Juta
“Kami berharap warga segera merespons surat ini dengan membongkar bangunan mereka sendiri. Langkah ini dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Selain memberikan surat peringatan, Pemkot Surabaya juga mengerahkan alat berat untuk membersihkan kayu-kayu yang menghambat aliran sungai. Pembersihan ini dilakukan bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) dan telah dimulai sejak Senin (17/3/2025).
Baca juga: Saat Senjata Telah Diam, Persatuan Menjadi Perjuangan
Pemberian surat peringatan ini akan dilakukan secara bertahap, dengan target menyelesaikan tahap pertama sepanjang 600 meter di wilayah Kecamatan Asemrowo hingga Jumat (21/3/2025).
“Pemkot Surabaya juga siap memberikan bantuan bagi warga yang kesulitan dalam proses pembongkaran bangunan,” tutup Irna.yudhi
Editor : Redaksi