Kejari Surabaya Terima SPDP Kasus Dugaan Perzinahan Oknum Damkar

Reporter : Redaksi
Gedung Kejaksaan Negeri Surabaya

SURABAYA (Realita)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan seorang oknum petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Surabaya.

SPDP dengan nomor B/132/II/RES.1.2./2025/Satreskrim tersebut diterbitkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya dan diterima Kejari Surabaya pada 28 Februari 2025. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widyana, membenarkan penerimaan SPDP tersebut.

Baca juga: Prabowo Prawira Yudha, ASN Pemprov Jatim Dituntut 9 Bulan Penjara dalam Perkara Perzinaan

"Benar, kami telah menerima SPDP atas nama SJ dan AW dari penyidik terkait dugaan tindak pidana perzinahan," ujar Ida Bagus Putu Widyana saat dikonfirmasi pada Kamis (20/3/2025).

Dalam dokumen SPDP, penyidik menjerat SJ dan AW dengan Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perzinahan.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, juga membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan SPDP tersebut ke Kejari Surabaya.

Baca juga: ASN Pemprov Jatim Prabowo Prawira Yudha Diadili dalam Perkara Dugaan Perzinaan

"Penyidikan masih dalam proses," ujar Rina. Namun, saat ditanya apakah kasus ini telah memasuki tahap penyusunan berkas perkara, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut. "Belum, masih dalam proses," tambahnya.

Kasus dugaan perzinahan ini bermula dari laporan seorang pria yang mencurigai istrinya, AW, berselingkuh dengan SJ, yang diketahui merupakan petugas Damkar. Kecurigaan tersebut semakin kuat setelah ia melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Western, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, pada 22 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: DPD LIRA Kota Malang Anggap DPP PSI Abai Soal Kasus Dugaan Perzinahan Anggotanya di Malang

Penggerebekan dilakukan dengan bantuan aparat TNI, anggota Polsek Benowo, serta warga sekitar setelah pria tersebut mendapatkan informasi mengenai keberadaan AW bersama SJ di lokasi tersebut.

Setelah kejadian itu, laporan resmi dibuat ke Polrestabes Surabaya pada malam harinya, sekitar pukul 20.30 WIB. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor TBL/B/161/II/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik menetapkan dugaan pelanggaran Pasal 284 KUHP dengan terlapor SJ dan AW.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru